SUARA PESANTREN | Bogor–Kasi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Ujang Supriatna angkat suara soal usulan bupati Bogor tentang muadalah di pondok pesantren. Ujang mengaku sangat sependapat tentang usulan bupati Bogor tersebut. Dengan demikian, lulusan pesantren akan mendapatkan pengakuan kesetaraan dari pemerintah.
“Pendidikan muadalah memang harus digalakkan, terutama bagi pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal. Kami sangat mendukung,” katanya, Kamis (24/3).
Kemenag Kabupaten Bogor siap mendorong setiap pondok pesantren membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Ujang menjelaskan pendidikan muadalah terdiri atas kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan umum. Kurikulum pesanteren dalam UU 18 tahun 2019 yaitu berbasis kitab kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin serta kurikulum pendidikan umum yang diatur peraturan menteri.
Sekadar diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin mendorong pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal agar bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sekitar atau membentuk satuan pendidikan muadalah.
Hal itu mesti dilakukan demi meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) Kabupaten Bogor yang baru menyentuh angka 8,31 tahun.
“Angka RLS nasional itu 8,54 tahun, sedangkan Kabupaten Bogor baru 8,31 tahun. Makanya kami mendorong agar pesantren menerapkan muadalah,” jelasnya.
Ketika semua pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal sudah berstatus muadalah, hal itu akan meningkatkan angka RLS Kabupaten Bogor. “Karena setiap lulusan pondok pesantren nantinya akan tercatat sebagai peserta didik di dalam sistem. Saya juga meminta para camat dan kepala desa berperan aktif dalam upaya meningkatkan RLS,” tutupnya. [ro]

