SUARA PESANTREN | Jakarta–Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memastikan alokasi beasiswa melalui skema Dana Abadi Pesantren tetap ada.
Kepala Divisi Kerjasama dan Pengembangan LPDP, Agam Bayu Suryanto, menjelaskan dana abadi pesantren tetap ada karena sudah diatur dalam PP Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
LPDP bertanggung jawab atas pengembangan dana abadi di bidang pendidikan yang mencakup dana abadi pesantren, penelitian kebudayaan dan perguruan tinggi.
“Dana abadi pesantren digunakan untuk beasiswa gelar dan non-gelar, peningkatan kompetensi, pendanaan riset, pendidikan keagamaan dan program pelayanan lainnya seusai arahan dewan penyantun,” kata Agam saat berbicara dalam Rapat Koordinasi Program antar Kementerian/Lembaga, Sabtu (22/06/2024), sebagaimana dilansir Medcom.
Senada dengan Agam, Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Waryono Abdul Ghafur mengatakan dana abadi pesantren merupakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelengaraan Pesantren. Ia pun memastikan bahwa program tersebut akan terus berjalan pada periode pemerintahan selanjutnya.
Karenanya, Kementerian Agama akan terus memperkuat koordinasi dengan LPDP untuk memaksimalkan implementasi dana abadi pesantren. “Pertemuan in bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus menyusun langkah-langkah strategis guna mengimplementasikan dana abadi pesantren yang merupakan amanah undang-undang,” jelas Waryono.
Sebagai informasi, pada tahun 2023, pemerintah telah mengalokasikan dana senilai Rp250 miliar untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) pesantren. Dana ini bersumber dari skema Dana Abadi Pesantren dan Dana Abadi Pendidikan.
Sedangkan realisasi program pada 2023 mencapai Rp127.230.732.051 dari total anggaran Rp250 miliar dengan rincian program degree sebesar Rp109.585.018.142 dan program non-degree mencapai Rp17.663.006.837 sehingga meninggalkan sisa anggaran sebesar Rp122.751.975.021.[]

