SUARA PESANTREN | Singkil–Lima pondok pesantren di Kabupaten Aceh Singkil, terima izin operasional, Kamis (1/4/2021). Penyerahan piagam izin operasional pondok pesantren ini oleh Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kakankemenag Aceh Singkil Saifuddin.
Turut hadir saat penyerahan izin operasional pesantren ini Kasi Pendis Halimsyah, dan Kabid Dayah Dinas Syariat Islam dan Badan Dayah Aceh Singkil, Putri Juliana.
Pondok pesantren yang menerima surat keputusan izin operasional masing-masing pesantren Tahfidzul Qur’an Raudhatul Makmur, Darul Ulum, Darul Irsyad, Darul Istiqamah, dan pesantren Daarul Musthofa As Singkily.
Saifuddin mengatakan izin operasional pondok pesantren sudah berbasis online sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Sedangkan pihaknya bertugas memverifikasi dan validasi secara faktual ke lapangan. Selanjutnya menyerahkan berkas ke kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
“Penyerahan piagam izin operasional ini merupakan hasil usaha bersama,” kata Saifuddin dilansir serambinews.com
Di tempat yang sama, Kasi Pendis Kementerian Agama Aceh Singkil, Halimsyah berharap pondok pesantren yang telah menerima piagam izin operasion aktif mengentri data aplikasi EMIS Pesantren.
Sementara Kabid Dayah Dinas Syariat Islam Aceh Singkil, Putri Juliana, mengatakandengan mengantongi izin operasional pesantren dapat lebih meningkatkan kualitas. [rojink]

