Suara Pesantren — Media Pesantren IndonesiaSuara Pesantren — Media Pesantren IndonesiaSuara Pesantren — Media Pesantren Indonesia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel
  • Nasional
    • 100 Th Gontor
    • Wejangan
    • Tuntunan
    • Muamalah
    • Regulasi
    • Kesehatan
  • Kilas Pesantren
  • Review Pesantren
  • Jejak Ulama
  • Kiai-Ustadz
  • Santri-Alumni
  • Pendidikan Islam
    • Beasiswa
Reading: Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia Dukung MA Terbitkan Larangan Nikah Beda Agama
Share
Font ResizerAa
Suara Pesantren — Media Pesantren IndonesiaSuara Pesantren — Media Pesantren Indonesia
  • Home
  • Kirim Artikel
  • Nasional
  • Kilas Pesantren
  • Review Pesantren
  • Jejak Ulama
  • Kiai-Ustadz
  • Santri-Alumni
  • Pendidikan Islam
Search
  • Home
  • Kirim Artikel
  • Nasional
    • 100 Th Gontor
    • Wejangan
    • Tuntunan
    • Muamalah
    • Regulasi
    • Kesehatan
  • Kilas Pesantren
  • Review Pesantren
  • Jejak Ulama
  • Kiai-Ustadz
  • Santri-Alumni
  • Pendidikan Islam
    • Beasiswa
Have an existing account? Sign In
Suara Pesantren — Media Pesantren Indonesia > Blog > TUNTUNAN > Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia Dukung MA Terbitkan Larangan Nikah Beda Agama
TUNTUNAN

Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia Dukung MA Terbitkan Larangan Nikah Beda Agama

BKsPPI mendukung langkah Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama.

Suara Pesantren
Suara Pesantren Published 24/07/2023 3 Min Read
Share

SUARA PESANTREN | Bogor–Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) mendukung langkah Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama.

- Advertisement -
jasa sosialisasi pesantren

Larangan pernikahan beda agama tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan keyakinan.

BKsPPI mendukung penuh keputusan MA tersebut, BKsPPI juga menjelaskan tentang alasan dilarangnya pernikahan beda agama dari berbagai sudut pandang.

Pertama, dalam sudut pandang Islam Pernikahan beda agama dianggap haram atau dilarang.

“Al-Quran secara tegas menyatakan larangan bagi seorang Muslim menikahi seseorang yang bukan Muslim, sebagaimana terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 221: “Dan janganlah kawinkan orang-orang musyrik (yang mempersekutukan Allah) dengan wanita-wanita (Muslimah), hingga mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah: 221).” jelas Sekjen BKsPPI KH Akhmad Alim Lc dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (22/7/2023).

Kedua, dalam sudut pandang psikososial, tujuan dari pernikahan dalam Islam adalah untuk membentuk keluarga yang harmonis dan kokoh dalam iman, serta untuk menghidupkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

“Pernikahan beda agama bisa menghambat tercapainya tujuan tersebut, karena perbedaan keyakinan dan praktik keagamaan dapat menyebabkan konflik dan kesulitan dalam membentuk keluarga yang kuat,” jelas Ustaz Alim.

Ketiga, dalam sudut pandang konstitusi, pernikahan beda agama, telah tegas dilarang di Indonesia berdasarkan SEMA dan berdasarkan UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 huruf f sejalan dengan Putusan MK No. 68/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 24/PUU-XX/ 2022. Dalam memahami larangan pernikahan beda agama harus menggunakan teori tematik, hubungan peraturan yang satu dan lainnya.

“Dalam UU Perkawinan, kedudukan perkawinan beda agama dalam sistem hukum di Indonesia adalah tidak sah. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 2 ayat 1 mengungkapkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya,” tutur Ustaz Alim.

Menurutnya, SEMA tersebut telah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat lintas agama terkait pernikahan beda agama.

“Oleh karena itu agar berjalan efektif, para hakim harus berpedoman pada ketentuan tersebut dengan cara pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, meski di beberapa pengadilan telah membuat keputusan mengesahkan beberapa pernikahan beda agama,” tandasnya. [nk]

⇒Berita Seputar Pesantren. Kunjungi dan Follow Kami di ⇒ GOOGLE NEWS ⇐

You Might Also Like

[REVIEW] +6 Pondok Pesantren Terbaik di Rembang Jawa Tengah

Begini Cara Mengecek Izin Legalitas Pondok Pesantren yang Terdaftar di Kemenag

Inilah Cara Mendapatkan Piagam Statistik Pondok Pesantren Tahun 2023 dari Kemenag

Panduan Praktis Cara Memilah Sampah Organik dan Non-Organik

Membangun Karakter Diri, Membekali Santri dengan Keterampilan Pencak Silat

TAGGED:bksppilarangan nikah beda agamamahkamah agungsuara pesantren
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Jasa pembuatan website SEO

Follow US

Yuk Join Sosial Media
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

10 Berita Pilihan

Seputar Pesantren
memegang bara api

 Memegang Agama Terasa seperti Menggenggam Bara Api

Suara Pesantren Suara Pesantren 08/10/2026
Dulu Santri Panutan, Sekarang Lupa Jalan
Inilah 10 Tips Liburan Wisata Halal ke Eropa Barat Biar Berkesan
Ibadah Umroh Bersama Khadim Wisata, Travel Resmi di Bogor
Prabowo Gaungkan ‘Free Palestina’ di Kesyukuran 100 Tahun Pondok Gontor
Prabowo Apresiasi Nilai-nilai Pendidikan Pondok Modern Gontor
KKN-T Universitas Alma Ata Bekali Siswa SMA Ma’arif 1 Srumbung Cara Hindari Scam Digital
Inspirasi Gamis Muslimah Syar’i dengan Detail Feminin 
7 Alasan Menarik Mengapa Kuliah Kedokteran di Luar Negeri Jadi Pilihan Terbaik! 
1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

Jasa Blogroll & Publikasi

  • Suara Muslim
  • Seputar Masjid
  • Seputar Halal
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Kesehatan
  • Promo UKM
  • Wisata Indonesia
  • Inilah Kita
  • Beasiswa Kampus
  • Indonesia Sentris
  • Seputar Rumah
  • Seputar Keamanan
  • Kota Surabaya
  • Info Nasional
  • Info Perkotaan
  • Info Bekasi
  • Market Daily
  • Berita Santai
  • Berita Tekno
  • Portal Mahasiswa
  • Media Outsourcing
  • Kirim Artikel
  • Pendidikan
  • Bisnis Daily

‎اَلسَلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَات ‎اَلسَلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Salam Fathan Mubina, Salam Kemenangan…!
Kepada Ayah Bunda, yang Disayangi Allah SWT

Sebagai wujud kecintaan dan dukungan dakwah pendidikan melalui *Pesantren Ciawi Bogor Fathan Mubina*…
Kami dari Panitia Penerimaan Santri Baru ingin menyampaikan informasi ini sebagai pengingat dalam penyebaran informasi pendaftaran lembaga pendidikan yang berada dibawah asuhan Yayasan Pembangunan Umat Fathan Mubina. Terima Kasih 

Wassalamualaikum Wr. Wb.

@pesantrenfathanmubina @fathanmubinatv #santribaru
Follow on Instagram

FACEBOOK

Artikel Lainnya

NASIONAL

KH Zulfa Musthofa: Pondok Pesantren Berperan Penting Membangun Manusia

29/05/2023
balai kesehatan pesantren
TUNTUNAN

Mengapa Pesantren Harus Punya Balai Kesehatan? Ternyata Ini Alasannya

30/09/2024
stai raya jember
KILAS PESANTREN

Pesantren Bustanul Ulum Resmi Dirikan STAI Raya di Jember

05/06/2023
silat santri
TUNTUNAN

Melestarikan Budaya Bangsa di Pesantren Melalui Olah Raga Pencak Silat

28/03/2025
petani cerdas Laznas Izi-3
TUNTUNAN

Bedah Buku “Peta Jalan Petani Cerdas” oleh LAZNAS IZI di IBF 2025

20/06/2025
kemandirian pesantren
NASIONAL

Setwapres Adakan FGD Pengembangan Ekonomi Pesantren Menuju Kemandirian

16/05/2023
pesantren mandiri
NASIONAL

Bangkitkan Ekonomi Pesantren Lewat Peta Jalan Kemandirian Pesantren

16/05/2023
NASIONAL

Ukur Capaian Kompetensi, 6.219 Santri Diniyah Ikuti Imtihan Wathani

17/02/2022
Previous Next
  • Tentang SP
  • Redaksi
  • Jasa Publikasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Kirim Artikel
logo suara pesantren logo suara pesantren

Suara Pesantren, media informasi seputar pesantren di Indonesia.
Yuk, support pengembangan website Suara Pesantren agar menjadi lebih baik. Untuk kerjasama, hubungi kami. Terima kasih. Jazakumullah.

© Suara Pesantren | Digital Media Labs
suara pesantren
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?