SUARA PESANTREN | Jakarta–Setiap orangtua menginginkan yang terbaik untuk anak-anaknya. Termasuk dalam memilih pondok pesantren. Terlebih, santer baru baru ini kabar terkait tindak kekerasan di beberapa pesantren yang ada di berbagai wilayah. Untuk itu, orangtua harus selektif memilih pondok pesantren dengan cara mengecek izin operasional.
Mengecek izin operasional pondok pesantren penting dilakukan, sebagai pertimbangan untuk menitipkan anak belajar ke pesantren.
Pesantren yang terdaftar dan mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) secara kelembagaan telah mendapat pengakuan pemerintah untuk menyelenggarakan program dan kegiatan pendidikan.
Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag saat ini sebanyak 40.000 pesantren. Pesantren yang terdaftar di Kemenag akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan langsung.
“Kemudian kalau ada pelanggaran seperti itu saksinya seperti apa? Itu juga di Keputusan Dirjen itu juga diatur. Jadi ada mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, sampai kemudian boleh jadi juga pencabutan,” kata dia, dilansir dari Antara, Selasa (27/2/2024).
Oleh sebab itu, Waryono mengimbau kepada orangtua untuk selektif saat akan memasukkannya anak-anaknya ke pesantren dengan mengecek Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Nah, bagaimana cara cek pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag? Berikut ulasannya.
Cara cek pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag
Seperti dilansir Kompas.com, Rabu (28/2/2024), Sub Koordinator Subbagian Data dan Sistem Informasi Diniyah, Pondok Pesantren Aziz Saleh mengatakan, masyarakat bisa mengecek pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag secara online.
Seluruh pondok pesantren yang mengantongi izin operasional telah terdata dalam Education Management Information System (Emis).
“Bisa akses emis.kemenag.go.id untuk mengecek pondok pesantren yang teregistrasi di kami (Kemenag),” kata Aziz.
Berikut cara cek pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag:
1. Berdasarkan lokasi pondok pesantren
– Buka laman emis.kemenag.go.id melalui smartphone, laptop, atau komputer
– Selanjutnya, pilih menu “Dashboard” Lalu, klik “PD-Pontren”
– Gulir ke bawah dan pilih provinsi pada kolom “Sebaran PONTREN Nasional” berdasarkan provinsi
– Klik provinsi yang Anda tuju lalu pilih Kota/Kabupaten
– Tunggu hingga halaman menunjukkan daftar lembaga pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag lengkap dengan NPS-nya.
2. Cari berdasarkan nama pondok pesantren
– Kunjungi laman emiz.kemenag.go.id melalui smartphone, laptop, atau komputer Selanjutnya, pilih menu “Dashboard”
– Lalu, klik “PD-Pontren”
– Isi kolom pencarian yang berada di kanan atas
– Pilih “Jenis Lembaga” dengan memilih PONTREN
– Isi kolom “Jenis Data” dengan mengeklik Lembaga
– Tentukan lokasi pondok pesantren yang dituju dengan mengisi kolom “Provinsi”
– Masukkan nama lembaga pondok pesantren yang dituju
– Beri centang pada kolom “Saya bukan robot”
– Lalu, klik “Cari”
– Tunggu sampai halaman menunjukkan Nama Lembaga yang pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag.
Nama lembaga pondok pesantren juga akan dilengkapi dengan informasi Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP), program/jenjang, alamat lembaga, dan status.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun akan didirikan, agar memiliki tanda daftar dari Kemenag.
Tanda daftar ini diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat nama pesantren, pendiri pesantren, alamat pesantren, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Ini berlaku sepanjang pesantren tersebut memenuhi ketentuan pendirian. Pondok pesantren juga harus melakukan pemutakhiran data pada layanan EMIS untuk memudahkan upaya pembinaan dan pemantauan.
Adapun sistem izin operasional pendirian pesantren sudah diatur dalam surat keputusan Dirjend Pendis Nomor 1626 Tahun 2023.[roji]

