Suarapesantren.com | Pendidikan pesantren adalah bagian integral dari ekosistem pendidikan nasional Indonesia. Dengan jumlah ribuan lembaga di seluruh nusantara, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan formal dan nonformal, tetapi juga sebagai pusat pembentukan karakter, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Agar peran strategis ini terus berkembang, berbagai stakeholder perlu mengambil langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pendidikan pesantren sesuai perkembangan zaman.
Majelis Masyayikh merupakan lembaga mandiri dan independen yang berfungsi sebagai penjamin mutu eksternal pendidikan pesantren, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Lembaga ini bertugas merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu yang melindungi kekhasan pesantren sekaligus memastikan pendidikan yang bermutu di seluruh pesantren Indonesia.
Menjawab tantangan tersebut tidak dapat dibebankan pada pesantren semata. Peningkatan mutu pendidikan pesantren adalah tanggung jawab bersama. Negara, pesantren, pemerintah daerah, hingga sektor swasta memiliki peran strategis yang saling terkait dan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Dari penyusunan standar mutu, penjaminan kualitas pembelajaran, rekognisi lulusan, hingga dukungan anggaran dan infrastruktur, seluruh elemen memiliki kontribusi yang menentukan arah masa depan pesantren.
Dari sini membuka ruang pemahaman bahwa pendidikan pesantren bukan sekadar warisan tradisi, melainkan ekosistem pendidikan yang memerlukan tata kelola, kebijakan, dan sinergi lintas sektor. Dengan kolaborasi yang tepat, pesantren tidak hanya mampu mempertahankan jati dirinya, tetapi juga tampil sebagai pilar pendidikan nasional yang bermutu, berkeadilan, dan relevan dengan tantangan zaman.
Apa yang Perlu Dilakukan Para Stakeholder Pendidikan Pesantren
Majelis Masyayikh
Peran utama sebagai penjamin mutu eksternal pendidikan pesantren, meliputi:
- Penyusunan standar mutu pendidikan pesantren
- Pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu
- Koordinasi lintas sektor
- Advokasi dan penguatan rekognisi pesantren
- Afirmasi dan fasilitasi pendidikan pesantren melalui:
- kebijakan
- sistem data pendidikan pesantren
Dewan Masyayikh
Berperan dalam penjaminan mutu internal di masing-masing pesantren, dengan tugas:
- Melaksanakan penjaminan mutu internal pesantren
- Melaporkan data pendidikan pesantren, meliputi:
- santri
- lulusan
- pendidik
- Meningkatkan kompetensi pendidik
- Menyelenggarakan pembelajaran yang berkualitas
Kementerian Agama (Kemenag)
Sebagai fasilitator utama pemerintah pusat, dengan tanggung jawab:
- Fasilitasi pemenuhan standar mutu minimal pesantren
- Rekognisi:
- santri
- lulusan pesantren
- pendidik pesantren
- Pengembangan sistem data pendidikan pesantren yang:
- valid
- terintegrasi
- Penyediaan anggaran sesuai kebutuhan pokok pendidikan pesantren
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
Fokus pada pendidikan dasar dan menengah pesantren, dengan peran:
- Rekognisi santri dan lulusan pendidikan dasar dan menengah pesantren
- Penyusunan kebijakan dan sistem agar:
- lulusan pesantren memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan
- dapat masuk ke berbagai jenis pendidikan yang berbeda
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)
Berperan pada pendidikan tinggi pesantren, dengan fokus:
- Rekognisi santri dan lulusan pendidikan tinggi pesantren
- Penyusunan kebijakan dan sistem agar:
- lulusan pesantren memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi
- dapat masuk ke berbagai jalur dan jenis pendidikan tinggi
Kementerian Keuangan – LPDP
Dukungan pada aspek pendanaan strategis, meliputi:
- Alokasi anggaran untuk:
- pemerataan mutu pendidikan pesantren
- rekognisi lulusan pesantren
- peningkatan kompetensi ustaz dan tenaga pendidik
- Alokasi khusus Dana Abadi Pesantren
- sebagai bagian dari Dana Abadi Pendidikan
Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
Peran penting di tingkat lokal, antara lain:
- Berpartisipasi dalam pemenuhan mutu minimal pendidikan pesantren
- Dukungan melalui:
- penganggaran daerah
- kebijakan daerah
- Mendorong:
- rekognisi pesantren
- afirmasi
- fasilitasi pendidikan pesantren
Swasta
Keterlibatan non-pemerintah dalam penguatan mutu pesantren, melalui:
- Partisipasi dalam pemenuhan dan peningkatan mutu pendidikan pesantren
- Dukungan program:
- peningkatan kompetensi santri
- peningkatan kompetensi pendidik
- Pemenuhan dan penguatan:
- sarana
- prasarana pendidikan pesantren
Sinergi Seluruh Stakeholder: Kunci Mutu Pesantren
Untuk mewujudkan pesantren yang memiliki daya saing tinggi dan relevan dengan kebutuhan zaman, dibutuhkan kolaborasi aktif antar stakeholder. Sinergi ini bukan semata soal standar akademik, tetapi juga soal pengakuan terhadap kekhasan tradisi pesantren, termasuk pengajaran kitab kuning, pembiasaan adab, hingga metode pembelajaran yang khas dalam tradisi pesantren.
Pendidikan pesantren akan mampu menghadapi tantangan global jika setiap stakeholder mengambil peran strategisnya secara terkoordinasi. Kolaborasi yang kuat dan implementasi sistem penjaminan mutu yang inklusif akan menjadikan pesantren tidak hanya sebagai institusi pendidikan religi, tetapi juga sebagai lembaga yang mampu menghasilkan lulusan berdaya saing tinggi dan berakhlak mulia di tengah masyarakat luas.[]
DIolah dari Majelis Masyayikh

