SUARA PESANTREN | Bogor–DPRD Kabupaten Bogor bersama pemerintah daerah setempat akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, mengatakan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan disahkan pada akhir bulan ini.
“Inysa Allah, akhir November 2023 Raperda fasilitas penyelenggaraan pesantren disahkan menjadi perda,” kata Aan Triana di Cibinong, dilansir tribunnews, Rabu (1/11/2023).
Ia menambahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi hadiah spesial perayaan Hari Santri tahun 2023.
“Raperda ini merupakan hasil pembahasan bersama para alim ulama di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Perda ini akan mengatur tentang tanggung jawab Pemkab Bogor dalam memberikan fasilitas dan menunjang penyelenggaraan pesantren.
“Fasilitasi yang diberikan Pemda Kabupaten Bogor akan menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” papar Aan.
Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, Pemda Kabupaten Bogor harus menyusun perencanaan yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan dan fasilitas pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Fasilitasi pesantren yang dimaksud mampu memenuhi unsur kiai, santri yang bermukim, pondok dan asrama, masjid atau musala, kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin,” jelasnya.
Aan Triana menjelaskan, fasilitasi penyelenggaraan ponpes diberikan kepada ponpes yang telah terdaftar serta dibuktikan dengan piagam statistik pesantren.
“Fasilitasi penyelenggaraan pesantren disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tandas Aan Triana. [roji]

