Suara Pesantren — Media Pesantren IndonesiaSuara Pesantren — Media Pesantren IndonesiaSuara Pesantren — Media Pesantren Indonesia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel
  • Nasional
    • 100 Th Gontor
    • Wejangan
    • Tuntunan
    • Muamalah
    • Regulasi
    • Kesehatan
  • Kilas Pesantren
  • Review Pesantren
  • Jejak Ulama
  • Kiai-Ustadz
  • Santri-Alumni
  • Pendidikan Islam
    • Beasiswa
Reading: Mau Dirikan Pesantren? Ini Prosedur Cara Mendirikan Pesantren dari Kemenag
Share
Font ResizerAa
Suara Pesantren — Media Pesantren IndonesiaSuara Pesantren — Media Pesantren Indonesia
  • Home
  • Kirim Artikel
  • Nasional
  • Kilas Pesantren
  • Review Pesantren
  • Jejak Ulama
  • Kiai-Ustadz
  • Santri-Alumni
  • Pendidikan Islam
Search
  • Home
  • Kirim Artikel
  • Nasional
    • 100 Th Gontor
    • Wejangan
    • Tuntunan
    • Muamalah
    • Regulasi
    • Kesehatan
  • Kilas Pesantren
  • Review Pesantren
  • Jejak Ulama
  • Kiai-Ustadz
  • Santri-Alumni
  • Pendidikan Islam
    • Beasiswa
Have an existing account? Sign In
Suara Pesantren — Media Pesantren Indonesia > Blog > NASIONAL > Mau Dirikan Pesantren? Ini Prosedur Cara Mendirikan Pesantren dari Kemenag
NASIONAL

Mau Dirikan Pesantren? Ini Prosedur Cara Mendirikan Pesantren dari Kemenag

Suara Pesantren
Suara Pesantren Published 12/10/2023 10 Min Read
Share
kantor kemenag

SUARA PESANTREN | Jakarta–Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjend Pendis) merilis sistem pendaftaran izin operasional pendirian pesantren tahun 2023.

Daftar Isi
Persyaratan Pendaftaran Keberadaan PesantrenDokumen yang perlu dipersiapkan untuk Pendaftaran Keberadaan PesantrenProsedur Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Unduh ketentuan lengkap di bawah ini, dengan cara KLIK:KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1626 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN. 
- Advertisement -
jasa sosialisasi pesantren

Sistem izin pendirian pesantren tersebut tertuang dalam surat keputusan Dirjend Pendis Nomor 1626 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2023 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani.

Pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki tanda daftar dari Kementerian Agama. Tanda daftar keberadaan Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nama Pesantren, Pendiri Pesantren, Alamat Pesantren, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Tanda daftar keberadaan Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data pada layanan sistem Education Management Information System (EMIS) Dirjend Pendis disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan pemantauan perkembangan Pesantren.

Dengan diterbitkannya tanda daftar keberadaan Pesantren, maka secara kelembagaan, Pesantren tersebut telah mendapatkan pengakuan (recognize) dari Kementerian Agama guna menyelenggarakan program dan kegiatan sebagaimana tujuan dan fungsi didirikannya Pesantren, sehingga mendapatkan hak rekognisi, afirmasi, fasilitasi, dan hak lain sejenisnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren yaitu sebagai berikut:

Ketentuan Umum Pendaftaran Keberadaan Pesantren 

  1. Pendaftaran Keberadaan Pesantren Induk.
  2. Pendaftaran Keberadaan Pesantren Cabang:
    diusulkan oleh Pesantren Induk; atau
    b. diusulkan oleh Pesantren Cabang yang bekerja sama dengan Pesantren Induk.
  3. Pesantren mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan pendirian Pesantren diberikan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren.
  5. Tanda daftar keberadaan Pesantren diberikan dalam bentuk:
    Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP); dan
    b. Piagam Statistik Pesantren (PSP).
  6. Tanda Daftar Keberadaan Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan Pesantren.

Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Pesantren

  1. memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim yang tidak terdaftar di satuan pendidikan lainnya;
  2. sekurang-kurangnya menyelenggarakan Pesantren dalam fungsi pendidikan;
  3. memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri dari keberadaan Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyahdengan Pola Pendidikan Mu’allimin;
  4. mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamindan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan;
  5. berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum Pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional;
  6. berkomitmen dalam membangun moral dan karakter melalui keteladanan/panutan, membangun kecerdasan dan kompetensi keahlian santri, memberikan kasih sayang dan perlindungan serta pemenuhan hak santri sesuai dengan usianya.

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk Pendaftaran Keberadaan Pesantren

  1. Asli Scan Surat Permohonan Pendaftaran Keberadaan Pesantren (Pesantren Induk) yang ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel lembaga (Format 3), atau
  2. Asli Scan Surat Permohonan Pendaftaran Keberadaan Pesantren (Pesantren Cabang) yang ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel lembaga
  3. Asli Scan Formulir Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren (Pesantren Induk) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel lembaga
  4. Asli Scan Formulir Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren (Pesantren Cabang) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel lembaga
  5. Asli Scan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel lembaga yang menyatakan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamindan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika, menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan/atau fungsi pemberdayaan masyarakat, memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had), menjaga kekhasan atau keunikan tertentu dalam pengembangan kajian, keilmuan, keahlian dan keterampilan yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren, membangun moral dan karakter melalui keteladanan/panutan, membangun kecerdasan dan kompetensi keahlian santri, memberikan kasih sayang dan perlindungan dan pemenuhan hak santri sesuai dengan usianya, serta kebenaran data-data dan berkas pendaftaran keberadaan Pesantren yang dilampirkan
  6. Data Santri Mukim yang menggambarkan santri yang tercatat dalam administrasi Pesantren
  7. Data Tenaga Pendidik yang menggambarkan tenaga pendidik sebagai guru/ustadz Pesantren
  8. Data Tenaga Kependidikan yang menggambarkan tenaga kependidikan sebagai penunjang penyelenggaraan Pesantren
  9. Data Kurikulum Pesantren yang menggambarkan daftar kurikulum Pesantren.
  10. Daftar Kitab Kuning yang menggambarkan daftar kitab kuning yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
  11. Asli Scan PDF Ijazah/Syahadah bukti lulusan Pesantren/satuan pendidikan dengan kompetensi ilmu agama Islam sesuai nama pimpinan/pengasuh Pesantren.
  12. Asli Scan PDF Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri perseorangan, pimpinan Yayasan, pimpinan Ormas, atau pimpinan perkumpulan masyarakat.
  13. Asli/Salinan Scan PDF Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pimpinan bagi Pesantren yang didirikan oleh perseorangan atau perkumpulan masyarakat.
  14. Asli/Salinan Scan PDF Akta Notaris Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.
  15. Asli/Salinan Scan PDF SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.
  16. Asli/Salinan Scan PDF Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.
  17. Asli/Salinan Scan PDF Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/AD-ART Ormas Islam bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.
  18. Asli/Salinan Scan PDF SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.
  19. Asli/Salinan Scan PDF Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.
  20. Asli/Salinan Scan PDF halaman bukti kepemilikan tanah yang terdapat nama kepemilikan/hak atas tanah sesuai kedudukan Pesantren yang didaftarkan (Sertifikat Hak Milik/Surat Tanah Girik/Letter C atau Sertifikat Tanah Wakaf/Akta Hibah Tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku) atas nama seseorang yang tercantum dalam struktur organisasi Pesantren atau Yayasan/Ormas pendiri Pesantren.
  21. Asli/Salinan Scan PDF Piagam Statistik Pesantren (PSP) milik Pesantren Induk bagi pendaftaran keberadaan Pesantren Cabang yang menginduk kepada Pesantren Induk.
  22. Asli/Salinan Scan PDF Piagam Statistik Pesantren (PSP) milik Pesantren Induk dan Pesantren Cabang bagi pendaftaran keberadaan Pesantren Cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang.
  23. Asli/Salinan Scan PDF Naskah Perjanjian Kerjasama bagi pendaftaran keberadaan Pesantren Cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang.
  24. Asli Scan PDF Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan/Desa yang menerangkan kedudukan Pesantren.
  25. Asli Scan PDF Rekomendasi dari Ormas Keagamaan Islam yang terdaftar dan aktif sesuai domisili Pesantren.
  26. Dokumentasi Foto Struktur Organisasi Pesantren yang menggambarkan garis hierarki Pesantren yang memperjelas fungsi dan kedudukan personalia dalam Pesantren.
  27. Dokumentasi Foto Papan Nama Pesantren menggambarkan keberadaan Pesantren.
  28. Dokumentasi Foto Asrama menggambarkan keberadaan pondok atau asrama tempat tinggal santri mukim.
  29. Dokumentasi Foto Masjid/Mushalla menggambarkan keberadaan masjid/mushalla tempat pelaksanaan ibadah dan pembelajaran santri dan dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat di sekitar Pesantren.
  30. Dokumentasi Foto Ruang Belajar menggambarkan keberadaan ruang belajar tempat aktivitas belajar-mengajar.
  31. Dokumentasi Foto Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning menggambarkan aktivitas pembelajaran kitab kuning.
  32. Dokumentasi Foto Gambar Denah Pesantren menggambarkan letak lokasi dan bangunan Pesantren.
  33. Dokumentasi Foto Dapur menggambarkan kondisi tempat memasak kebutuhan makan santri.
  34. Dokumentasi Foto MCK/Sanitasi menggambarkan kondisi tempat mandi cuci kakus dan sanitasi Pesantren.

Prosedur Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren 

  1. Pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren dilakukan dengan 2 (dua) prosedur:
    Secara tertulis (dokumen fisik/hardcopy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan dengan melampirkan hardcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren; dan
    b. secara alur data berbasis elektronik atau online melalui laman: https://pusaka.kemenag.go.id dan/atau https://sitren.kemenag.go.id dengan memilih menu “Registrasi” pada halaman beranda, serta melengkapi isian formulir dan melampirkan softcopy seluruh dokumen kelengkapan pendaftaran keberadaan Pesantren.
  2. Tidak dibenarkan melakukan pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren hanya dengan salah satu prosedur.
  3. Pendiri Pesantren mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Unduh ketentuan lengkap di bawah ini, dengan cara KLIK:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1626 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN. 

 

⇒Berita Seputar Pesantren. Kunjungi dan Follow Kami di ⇒ GOOGLE NEWS ⇐

You Might Also Like

Menag akan Terapkan Pelajaran AI dan Coding di Madrasah dan Pesantren

Setwapres Adakan FGD Pengembangan Ekonomi Pesantren Menuju Kemandirian

Bupati Banyuwangi Gaungkan Literasi Berbasis Pesantren

Dirjen SDPPI Kominfo Siapkan Santri Digital, Ini Alasannya

Program MBG Diperluas, Pesantren dengan 1.000 Santri Bisa Operasikan Dapur Sendiri

TAGGED:cara mendirikan pesantrenprosedur mendirikan pesantrensyarat pesantren
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Jasa pembuatan website SEO

Follow US

Yuk Join Sosial Media
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

10 Berita Pilihan

Seputar Pesantren
memegang bara api

 Memegang Agama Terasa seperti Menggenggam Bara Api

Suara Pesantren Suara Pesantren 08/10/2026
Dulu Santri Panutan, Sekarang Lupa Jalan
Inilah 10 Tips Liburan Wisata Halal ke Eropa Barat Biar Berkesan
Ibadah Umroh Bersama Khadim Wisata, Travel Resmi di Bogor
Prabowo Gaungkan ‘Free Palestina’ di Kesyukuran 100 Tahun Pondok Gontor
Prabowo Apresiasi Nilai-nilai Pendidikan Pondok Modern Gontor
KKN-T Universitas Alma Ata Bekali Siswa SMA Ma’arif 1 Srumbung Cara Hindari Scam Digital
Inspirasi Gamis Muslimah Syar’i dengan Detail Feminin 
7 Alasan Menarik Mengapa Kuliah Kedokteran di Luar Negeri Jadi Pilihan Terbaik! 
1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

Jasa Blogroll & Publikasi

  • Suara Muslim
  • Seputar Masjid
  • Seputar Halal
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Kesehatan
  • Promo UKM
  • Wisata Indonesia
  • Inilah Kita
  • Beasiswa Kampus
  • Indonesia Sentris
  • Seputar Rumah
  • Seputar Keamanan
  • Kota Surabaya
  • Info Nasional
  • Info Perkotaan
  • Info Bekasi
  • Market Daily
  • Berita Santai
  • Berita Tekno
  • Portal Mahasiswa
  • Media Outsourcing
  • Kirim Artikel
  • Pendidikan
  • Bisnis Daily

‎اَلسَلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَات ‎اَلسَلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Salam Fathan Mubina, Salam Kemenangan…!
Kepada Ayah Bunda, yang Disayangi Allah SWT

Sebagai wujud kecintaan dan dukungan dakwah pendidikan melalui *Pesantren Ciawi Bogor Fathan Mubina*…
Kami dari Panitia Penerimaan Santri Baru ingin menyampaikan informasi ini sebagai pengingat dalam penyebaran informasi pendaftaran lembaga pendidikan yang berada dibawah asuhan Yayasan Pembangunan Umat Fathan Mubina. Terima Kasih 

Wassalamualaikum Wr. Wb.

@pesantrenfathanmubina @fathanmubinatv #santribaru
Follow on Instagram

FACEBOOK

Artikel Lainnya

NASIONAL

Gubernur Kalbar Sutarmidji Himbau Santri untuk Berinovasi

05/08/2020
NASIONAL

Kiai Hasan Minta Pesantren Tetap Pertahankan Identitas di Masa Pandemi

03/09/2020
kh fauzi tidjani djauhari
NASIONAL

Pengasuh Pesantren Al-Amien Prenduan Jadi Narasumber di Muktamar Sufi Internasional

30/08/2023
NASIONAL

Inilah Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

03/09/2021
NASIONAL

Ketua HIPMI Optimis Pengusaha Tangguh akan Lahir dari Pesantren

19/01/2022
ponpes roudhotul jannah
KILAS PESANTRENNASIONAL

Harlah Ke-3 Ponpes Roudhotul Jannah, Sekda Banyuasin Ajak Santri Istiqomah Amalkan Ilmu

27/06/2026
ponpes as salam
KILAS PESANTRENNASIONAL

Berjuang dari Pulau Terluar, Ponpes As Salam Al Azhar Enggano Cetak Generasi Berakhlak Meski Serba Terbatas

01/08/2026
NASIONAL

Wamenag Nyatakan Pesantren dan Madrasah Harus Adaptasi dengan Covid

12/08/2020
Previous Next
  • Tentang SP
  • Redaksi
  • Jasa Publikasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Kirim Artikel
logo suara pesantren logo suara pesantren

Suara Pesantren, media informasi seputar pesantren di Indonesia.
Yuk, support pengembangan website Suara Pesantren agar menjadi lebih baik. Untuk kerjasama, hubungi kami. Terima kasih. Jazakumullah.

© Suara Pesantren | Digital Media Labs
suara pesantren
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?