Suara Pesantren — Media Pesantren IndonesiaSuara Pesantren — Media Pesantren IndonesiaSuara Pesantren — Media Pesantren Indonesia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel
  • Nasional
    • 100 Th Gontor
    • Wejangan
    • Tuntunan
    • Muamalah
    • Regulasi
    • Kesehatan
  • Kilas Pesantren
  • Review Pesantren
  • Jejak Ulama
  • Kiai-Ustadz
  • Santri-Alumni
  • Pendidikan Islam
    • Beasiswa
Reading: Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar, Ma’had al-Zaytun Menyimpang dari Ahlussunnah wal Jamaah
Share
Font ResizerAa
Suara Pesantren — Media Pesantren IndonesiaSuara Pesantren — Media Pesantren Indonesia
  • Home
  • Kirim Artikel
  • Nasional
  • Kilas Pesantren
  • Review Pesantren
  • Jejak Ulama
  • Kiai-Ustadz
  • Santri-Alumni
  • Pendidikan Islam
Search
  • Home
  • Kirim Artikel
  • Nasional
    • 100 Th Gontor
    • Wejangan
    • Tuntunan
    • Muamalah
    • Regulasi
    • Kesehatan
  • Kilas Pesantren
  • Review Pesantren
  • Jejak Ulama
  • Kiai-Ustadz
  • Santri-Alumni
  • Pendidikan Islam
    • Beasiswa
Have an existing account? Sign In
Suara Pesantren — Media Pesantren Indonesia > Blog > NASIONAL > Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar, Ma’had al-Zaytun Menyimpang dari Ahlussunnah wal Jamaah
NASIONAL

Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar, Ma’had al-Zaytun Menyimpang dari Ahlussunnah wal Jamaah

Suara Pesantren
Suara Pesantren Published 16/06/2023 4 Min Read
Share
LBM PWNU Jabar

SUARA PESANTREN | Indramayu–Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat resmi mengeluarkan hasil pembahasan salah satunya terkait polemik Ma’had Al-Zaytun. Hasil pembahasan tersebut dibacakan setelah pihaknya menggelar kegiatan Bahtsul Masail yang bertempat di  Pondok Pesantren Hidayatuttholibin Kabupaten Indramayu pada Kamis (15/6/2023).

- Advertisement -
jasa sosialisasi pesantren
Hasil Bahtsul Masail resmi menyepakati bahwa Ma’had Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.

“Termasuk menafsirkan al-Quran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki),” jelasnya dilansir nu.or.id.

Pihaknya juga menyebutkan, pandangan tersebut dilihat dari Istidlal pihak al Zaytun dalam pelaksanaan shalat berjarak yang berdasarkan kepada QS Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja. LBMNU berpandangan bahwa penyimpangan istidlal al Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.

Kedua, bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan shalat.

Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan shalat.

Kemudian, dalih ikut kepada madzhab Bung Karno yang diungkapkan oleh Panji Gumilang terkait penempatan posisi perempuan dan non muslim di antara jamaah shalat yang mayoritas laki-laki sudah sesuai dengan tutunan beribadah Aswaja.

“Tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja dan statemen Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram,” tegasnya.

Ketidaksesuaian tersebut dijelaskan dengan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, menyandarkan argumen fiqh tidak kepada ahli fiqh yang kredibel.

Kedua, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan shalat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan (Syar’u ma lam yusyro’).

Lalu, pertanyaan selanjutnya mengenai hukum menyanyikan “Havenu shalom alachem”, mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya.

Hasil keputusan LBMNU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut haram, karena:

Pertama, menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.

Kedua, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqih “Mengucapkan salam” kepada non muslim.

Selain itu, jawaban selanjutnya dari pertanyaan mengenai pandangan fikih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik al Al Zaytun yakni mempertimbangkan tugas dan kewajiban pemerintah sebagai berikut:

Pertama, menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya dan norma yang berlaku.

Kedua, menjaga konstitusi syariat.

Ketiga, melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya Maka, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Ma‟had al Zaytun.

Terakhir, dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren al Zaytun adalah haram karena:

Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan)

Kedua, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.

Ketiga, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.

Sementara itu, pasca dibacakan hasil Kajian Ilmiah Bahtsul Masail LBMNU Jawa Barat, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad memmberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait Polemik Ma’had Al-Zaytun.

“Pertama, kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma‟had al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar. Kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma‟had al Zaytun. Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang,” tandasnya.

Sebagai informasi, bagi yang ingin mengunduh file hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat terkait Polemik Al Zaytun secara lengkap beserta referensinya bisa diunduh di bawah ini. [nk]

⇒Berita Seputar Pesantren. Kunjungi dan Follow Kami di ⇒ GOOGLE NEWS ⇐

You Might Also Like

Wakil Kepala BGN Sidak SPPG di Pesantren Darunnajah Jakarta

Ikatan Pesantren Indonesia Kalsel Ajak Pesantren Giatkan OPOP

MUI Siapkan Pemulihan Pascabencana NTT, Masjid hingga Pesantren Jadi Perhatian

Peringati Hari Santri, Pemkot Bandung Gelar Liga Santri Piala Bupati

Ganjar Silaturahmi ke Pesantren Al-Falak Bogor

TAGGED:lbm pwnu jabarmahad al-zaytun menyimpangpesantren al zaytun
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Jasa pembuatan website SEO

Follow US

Yuk Join Sosial Media
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

10 Berita Pilihan

Seputar Pesantren
memegang bara api

 Memegang Agama Terasa seperti Menggenggam Bara Api

Suara Pesantren Suara Pesantren 08/10/2026
Dulu Santri Panutan, Sekarang Lupa Jalan
Inilah 10 Tips Liburan Wisata Halal ke Eropa Barat Biar Berkesan
Ibadah Umroh Bersama Khadim Wisata, Travel Resmi di Bogor
Prabowo Gaungkan ‘Free Palestina’ di Kesyukuran 100 Tahun Pondok Gontor
Prabowo Apresiasi Nilai-nilai Pendidikan Pondok Modern Gontor
KKN-T Universitas Alma Ata Bekali Siswa SMA Ma’arif 1 Srumbung Cara Hindari Scam Digital
Inspirasi Gamis Muslimah Syar’i dengan Detail Feminin 
7 Alasan Menarik Mengapa Kuliah Kedokteran di Luar Negeri Jadi Pilihan Terbaik! 
1926: Ketika NU dan Gontor Menjawab Zaman

Jasa Blogroll & Publikasi

  • Suara Muslim
  • Seputar Masjid
  • Seputar Halal
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Kesehatan
  • Promo UKM
  • Wisata Indonesia
  • Inilah Kita
  • Beasiswa Kampus
  • Indonesia Sentris
  • Seputar Rumah
  • Seputar Keamanan
  • Kota Surabaya
  • Info Nasional
  • Info Perkotaan
  • Info Bekasi
  • Market Daily
  • Berita Santai
  • Berita Tekno
  • Portal Mahasiswa
  • Media Outsourcing
  • Kirim Artikel
  • Pendidikan
  • Bisnis Daily

‎اَلسَلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَات ‎اَلسَلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Salam Fathan Mubina, Salam Kemenangan…!
Kepada Ayah Bunda, yang Disayangi Allah SWT

Sebagai wujud kecintaan dan dukungan dakwah pendidikan melalui *Pesantren Ciawi Bogor Fathan Mubina*…
Kami dari Panitia Penerimaan Santri Baru ingin menyampaikan informasi ini sebagai pengingat dalam penyebaran informasi pendaftaran lembaga pendidikan yang berada dibawah asuhan Yayasan Pembangunan Umat Fathan Mubina. Terima Kasih 

Wassalamualaikum Wr. Wb.

@pesantrenfathanmubina @fathanmubinatv #santribaru
Follow on Instagram

FACEBOOK

Artikel Lainnya

NASIONAL

BPBD Pamekasan Bantu Bersihkan Lumpur Bekas Banjir di Ponpes Al-Amien

27/11/2022
madinatul quran depok
NASIONALTUNTUNAN

Begini Cara Mengecek Izin Legalitas Pondok Pesantren yang Terdaftar di Kemenag

02/07/2024
luring alazhar kairo
NASIONAL

Universitas Al-Azhar Luncurkan Program Pembelajaran Hybrid untuk Mahasiswa Indonesia

18/09/2024
NASIONAL

Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighah Jateng Bersinergi

02/08/2023
NASIONAL

Belajar dari Kasus TPPU Panji Gumilang, MUI Ingatkan Penggunaan Dana Sumbangan Pesantren

05/11/2023
umkm pesantren
NASIONAL

Wakil Ketua PWNU Jatim: UMKM Pesantren Sudah Saatnya Melek Digital

18/12/2024
pesantren al jauhar ikhd riau
NASIONAL

PKB Dorong Pesantren Masuk Skema Pembangunan Daerah DKI

17/06/2025
NASIONAL

Ketua Asosiasi Ma’had Aly Sebut Banyak Pihak Belum Paham UU Pesantren

03/12/2022
Previous Next
  • Tentang SP
  • Redaksi
  • Jasa Publikasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Kirim Artikel
logo suara pesantren logo suara pesantren

Suara Pesantren, media informasi seputar pesantren di Indonesia.
Yuk, support pengembangan website Suara Pesantren agar menjadi lebih baik. Untuk kerjasama, hubungi kami. Terima kasih. Jazakumullah.

© Suara Pesantren | Digital Media Labs
suara pesantren
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?