SUARA PESANTREN | Jakarta–Pondok pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang telah eksis sejak abad ke 16. Seiring perkembangan zaman, pondok pesantren menjadi lembaga pendidikan yang memiliki banyak peminat untuk menimba ilmu.
Lantas, bagaimana syarat legal dan cara mendirikan pesantren yang sesuai prosedur? Yuk, simak ulasan berikut ini. Sebelum datang ke PTSP Kementerian Agama setempat, siapkan berkas sebagai berikut:
- Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki :
1. Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur teladan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratan wajib berpendidikan pondok pesantren.
2. Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang
3. Adanya pondok atau asrama
4. Memiliki masjid atau musholla
5. Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok) - Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjujung tinggi niliai‐nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945
- Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku
- Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional
- Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
- Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat
- Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari kantor urusan agama (KUA) setempat
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada kepala Kemenag Kota setempat.
- Surat Permohonan (Proposal) dibuat rangkap 2 (dua) ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kan.Kemenag setempat dan Kepada Ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren)

