SUARA PESANTREN | Kapuas Hulu–Kasi PD Pontren Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas Hulu, Abang Ahmad Syarif mengingatkan kepada seluruh Pesantren yang ada di wilayah Kapuas Hulu, agar mempunyai legalitas pesantren secara formal, yaitu terdaftar di Kemenag Kabupaten Kapuas Hulu.
“Jadi dengan terdaftar di Kementerian Agama, maka Pesantren menjadi bagian dari tanggung jawab Kementerian Agama, untuk memperhatikan Pesantren dengan bekerjasama antar Dinas instansi lainnya,” ujarnya dikutip Suara Pesantren dari Tribun Pontianak, Selasa (11/06).
Dimana menurut Abang Syarif, selama ini banyak program Kementerian Agama yang tidak bisa dimanfaatkan oleh pondok Pesantren, karena terhambat legalitas pondok yang belum terdaftar.
“Maka diharapkan bagi pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, yang belum terdaftar, agar segera datang ke Kemenag untuk didaftarkan, supaya bisa ditangani oleh kami dengan baik,” ujarnya.
Sedangkan bentuk bantuan untuk pondok Pesantren yang sudah terdaftar di Kementerian Agama, jelas Abang Syarif, seperti, bantuan peningkatan digitalisasi Pesantren, pengembangan asrama Pesantren, rehab asrama Pesantren, dan bantuan halaqah Pesantren serta pendidikan keagamaan Islam.
“Ada juga bantuan seperti, bantuan operasional pendidikan Pesantren, pendidikan MDT, pendidikan LPQ, pendidikan PDF, dan SPM. Jadi diharapkan bisa dimanfaatkan oleh Pesantren,” ungkapnya.[]

