PESANTREN | Jakarta–Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Kementerian Agama Republik Indonesia membantu dan melindungi pesantren baik lembaga, kiai maupun santri sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Menurutnya hal itu dibutuhkan, sebab banyak pesantren yang terdampak pandemi Covid-19. “UU Pesantren dibuat dan diundangkan untuk membantu pesantren, baik yang tradisional, modern, maupun yang memadukan antara ilmu Agama dengan umum. Di era pandemi COVID-19 banyak pesantren yang terdampak, (sehingga) kehadiran UU ini makin relevan dan penting secara konsekuen dilaksanakan oleh pemerintah selaku pelaksana UU,” ujar HNW dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2020).
Dia menyebutkan Pasal 42 UU Pesantren mengamanatkan kepada pemerintah pusat untuk memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitas kebijakan dan pendanaan.
Selain itu, ada pula Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, dengan dukungan berupa (a) bantuan keuangan, (b) bantuan sarana dan prasarana, (c) bantuan teknologi, dan/atau (d) pelatihan keterampilan.
“Dukungan-dukungan itu tentu perlu disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini juga berdampak bagi pesantren,” ucapnya.
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menuturkan pihaknya sudah berulang kali menyampaikan agar Kementerian Agama memberikan perhatian yang serius kepada Pesantren saat pandemi Covid-19 ini.
Sejak Rapat Kerja pertama di masa COVID-19 dengan Kementerian Agama (8/4/2020), HNW mengusulkan agar Kemenag juga memprioritaskan anggaran untuk mendukung pelaksanaan belajar jarak jauh khususnya di pondok pesantren dan madrasah. Bahkan pihaknya menawarkan opsi penggunaan dana abadi pendidikan untuk tujuan itu, dan usulan tersebut telah disetujui oleh menteri agama.
“Menteri Agama telah menyepakati sejak 8 April 2020 untuk memprioritaskan anggaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya. Hal itu perlu segera direalisasikan sebagai tanggung jawab kepada DPR, konsekuensi konstitusional dari disahkannya UU Pesantren, serta apresiasi negara terhadap sumbangsih dan jasa pesantren bagi Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, pada raker terakhir Komisi VIII dengan Kemenag (26/06/2020), muncul usulan tambahan anggaran 2020 sebesar Rp 2,8 triliun untuk fasilitasi kegiatan pesantren dan pendidikan keagamaan yang terdampak COVID-19. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebesar Rp 2,36 triliun.
Dirinya berharap Kementerian Keuangan segera mencairkan dana tersebut dan Kementerian Agama segera mendistribusikannya kepada pesantren di seluruh Indonesia secara adil dan amanah. Ia mendorong agar Kemenag mengalokasikan anggaran yang tidak terealisasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebesar Rp 1 triliun, karena pemerintah tidak memberangkatkan haji tahun ini.
“Dukungan anggaran tersebut perlu segera direalisasikan kepada pesantren dengan segala keragamannya, agar kegiatan pembelajaran di pesantren-pesantren, itu bisa segera berjalan lancar sesuai dengan protokol COVID-19. Termasuk untuk membantu para santri dan ustaz, terkait pembayaran test kesehatan maupun biaya kegiatan belajar dan kesehatan di Pesantren di era darurat kesehatan Covid-19,” pungkasnya. [rojink]