Suara Pesantren | Ketika publik membaca rubrik Review Pesantren, ekspektasi umum hampir selalu tertuju pada pemetaan fisik: kemegahan perpustakaan, ketersediaan laboratorium komputer, kebersihan sanitasi, hingga seberapa lengkap fasilitas olahraga yang disediakan. Tinjauan instrumental semacam ini tidak salah, namun kerap kali melewatkan pertanyaan paling mendasar dalam keilmuan antropologi pendidikan: Bagaimana sebuah pesantren menjaga ruh dan keunikan ekosistem keilmuannya ketika negara secara perlahan merangsek masuk membawa nalar penyeragaman?
Pendidikan Islam di Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, kehadiran regulasi seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan pengakuan (rekognisi) formal yang memadai terhadap lulusan pesantren. Namun di sisi lain, payung hukum ini secara implisit membawa konsekuensi teknokratis berupa standarisasi, kurikularisasi, dan penyetaraan administratif yang berpotensi menggerus diferensiasi intelektual lokal.
Teknokrasi Pendidikan dan Bahaya Depersonalisasi Ilmu
Dalam nalar birokrasi modern, efektivitas pendidikan diukur dari capaian indikator yang terkuantifikasi: jam tatap muka, struktur silabus yang simetris, hingga kompetensi kelulusan yang diseragamkan. Logika teknokratis ini berpijak pada asumsi bahwa ilmu adalah komoditas rasional yang bisa dipaketkan dan didistribusikan secara massal tanpa terikat oleh persona pengajarnya.
Asumsi tersebut bertolak belakang secara ontologis dengan tradisi pesantren. Dalam ekosistem keilmuan tradisional, ilmu pengetahuan tidak pernah dipisahkan dari figur kiai dan barakah sanad. Proses transmisi pengetahuan (ta’lim) tidak sekadar diukur dari penguasaan materi tekstual, melainkan terikat erat pada adab, pengamatan perilaku (hal), dan interaksi organik yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Ketika kurikulum dipadatkan dan disesuaikan demi memenuhi jam mengajar standar nasional, ruang-ruang dialogis yang intuitif dan kedalaman pembacaan kitab kuning kerap menjadi korban pertama dari efisiensi jadwal.
Dualisme Terstruktur: Adaptasi Tanpa Subordinasi
Pesantren yang tangguh tidak memilih jalan konfrontasi terbuka, melainkan mengembangkan apa yang bisa kita sebut sebagai resistensi terstruktur (structured resistance). Dalam studi antropologi, strategi ini adalah bentuk negosiasi cerdas di mana pesantren mengadopsi bahasa dan format administratif negara tanpa menyerahkan inti dari metodologi keilmuan mereka.
Secara praktis, pesantren membagi jadwal harian menjadi dua struktur yang berjalan sejajar: Pertama, Bahasa Negara (Pagi-Siang): Pesantren beroperasi mengikuti struktur kurikulum formal, menyiapkan dokumen akreditasi, dan memenuhi modul capaian pembelajaran nasional. Kedua, Bahasa Tradisi (Sore-Malam): Di ruang-ruang pengajian sorogan dan bandongan, logika jam pelajaran yang kaku diluruhkan.
Kiai tidak dibatasi oleh bel pergantian kelas; pembahasan satu paragraf kitab Fathul Qarib atau Ihya ‘Ulumiddin bisa berlangsung berjam-jam hingga tuntas pemahamannya. Di sinilah ekosistem keilmuan khas itu dipertahankan tanpa memicu konflik sistemik dengan regulasi pemerintah.
Diferensiasi Intelektual sebagai Benteng Terakhir
Ancaman terbesar dari penyeragaman kurikulum bukanlah masuknya mata pelajaran umum, melainkan hilangnya spesialisasi keilmuan (takhassus) yang menjadi identitas tiap-tiap pesantren. Sejarah mencatat bahwa kekuatan pesantren Nusantara justru terletak pada keunikannya: ada pesantren yang dikenal sebagai benteng ilmu Nahwu-Saraf, ada yang berfokus pada kedalaman Fikih, hingga pesantren yang menjadi rujukan utama sanad Al-Qur’an dan Tasawuf.
Jika seluruh pesantren dipaksa memenuhi standar kurikulum nasional yang seragam, kita berisiko kehilangan keanekaragaman hayati intelektual (intellectual biodiversity) pendidikan Islam. Keunikan lokal inilah yang seharusnya dijadikan indikator utama dalam melakukan review terhadap sebuah lembaga pesantren, bukan sekadar kelengkapan infrastruktur fisik.
Menjaga Kedaulatan Epistemik
Dinamika antara standarisasi negara dan keunikan lokal pesantren bukanlah pertarungan untuk saling meniadakan, melainkan ujian kematangan bagi pengelola pendidikan Islam. Legitimasi administratif dari pemerintah memang penting untuk mobilitas sosial santri di ranah publik, namun kedaulatan epistemik adalah harga mati yang menentukan eksistensi pesantren dalam jangka panjang.
Review pesantren yang sejati hendaknya tidak silau oleh kemegahan fasilitas gedung atau keteraturan berkas akreditasi. Keberhasilan sebuah pesantren justru diukur dari sejauh mana lembaga tersebut mampu memeluk formalitas zaman tanpa kehilangan roh keheningan dan kedalaman tradisi keilmuannya.
Penulis
- Nama: M. Deni Hidayatullah
- Instansi: Pondok Pesantren Annuqayah Lubangsa dan Universitas Annuqayah
- Fokus Kajian: Sosiologi Pendidikan Islam, Epistemologi Pesantren, & Kebijakan Publik
- Biografi Singkat: Sedang Menempuh studi magister pada program Magister Pendidikan Islam.

