SUARAPESANTREN | Cirebon–DPRD Kota Cirebon saat ini tengah menyusun naskah dan legal draf rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren. Hal tersebut dikatakan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani yang menginisiator Raperda Pesantren tersebut.
“Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pesantren sudah dalam proses pengusulan dan saya satu di antara sekian kawan-kawan yang mengusulkan,” kata Dani kepada wartawan, di gedung DPRD, Selasa (2/3/2021).
Namun, Dani mengakui belum tahu persis Raperda yang diusulkannya itu, sudah masuk pada rencana badan legislasi daerah (Balegda) atau belum.
“Saya kurang tahu tapi kami sebagai pengusul sudah menyampaikan kepada ketua DPRD berkaitan sudah masuk balegda atau belum saya perlu konfirmasi kepada teman-teman Baleg yang lain,” kata Dani.
Pria yang juga Ketua DPD PAN Kota Cirebon itu mengatakan, sebagai proses awal untuk menginisiasi Raperda tentang Pesantren sudah masuk untuk di tahun 2021.
“Target selesai akhir tahun karena harus disiapkan segala sesuatunya seperti naskah legal drafnya kemudian pembahasan,” ujar Dani.
Ia menjelaskan, urgensi dari Raperda pesantren ini, salah satunya dalam kaitan kepentingan agar pemerintah untuk dapat lebih fokus dalam upaya pemberdayaan terhadap pesantren.
“Seperti sarana dan prasarana agar Pemkot lebih peduli lagi terhadap keberadaan pesantren. Semoga tidak ada kendala yah,” pungkas Dani. [rojink]
#pesantren #pondokpesantren #pontren #kurikulumpesantren #masukpesantren