Suarapesantren.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Peta Jalan Pesantren yang akan menjadi acuan utama pengembangan pesantren dalam beberapa tahun mendatang. Dokumen ini diproyeksikan menjadi patokan kerja Direktorat Jenderal Pesantren untuk periode lima hingga sepuluh tahun ke depan.
Penyusunan peta jalan tersebut dilakukan melalui proses harmonisasi dengan berbagai dokumen perencanaan nasional. Di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama, serta struktur baru Direktorat Jenderal Pesantren.
Proses harmonisasi berlangsung selama tiga hari, 8–10 September 2026, di Jakarta. Kegiatan ini melibatkan tim penyusun serta perwakilan kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pesantren.
Berangkat dari Tiga Fungsi Utama Pesantren
Direktur Pesantren Basnang Said mengatakan, penyusunan Peta Jalan Pesantren tidak dilakukan tanpa dasar. Salah satu bahan yang menjadi pijakan berasal dari kajian mengenai distingsi pesantren, pendidikan Islam, dan pendidikan umum yang dituangkan dalam buku New Baitul Hikmah.
Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu bahan yang diharmonisasikan dalam penyusunan peta jalan.
“Berdasar dari New Baitul Hikmah atau distingsi pendidikan pesantren, pendidikan Islam, dan pendidikan umum ini, lalu kemudian kita mencoba mengikhtiarkan untuk menyusun Peta Jalan Pesantren yang kira-kira nanti ada tiga fungsi sebagaimana yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019: fungsi dakwah, fungsi pendidikan, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata Basnang. dilansir dari kemenag.go.id
Tiga fungsi tersebut menjadi fondasi dalam menentukan arah kebijakan pengembangan pesantren. Dengan kerangka tersebut, pesantren tidak hanya dipandang sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga memiliki peran dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Basnang, peta jalan ini nantinya akan menjadi patokan kerja Direktorat Jenderal Pesantren untuk lima hingga 10 tahun mendatang. Penyusunannya juga harus sejalan dengan Renstra Kementerian Agama yang telah memasukkan Direktorat Jenderal Pesantren dalam struktur perencanaannya.
Harus Terhubung dengan Agenda Pembangunan Nasional
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa Peta Jalan Pesantren tidak boleh berjalan sendiri. Dokumen tersebut harus memiliki keterkaitan dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan nasional.
Keterkaitan itu mencakup RPJPN, RPJMN, hingga Renstra Kementerian Agama. Menurut Kamaruddin, penyelarasan tersebut penting agar arah pengembangan pesantren dapat menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.
Untuk fungsi pendidikan, misalnya, pengembangan pesantren perlu disesuaikan dengan arah pembangunan pendidikan nasional yang adaptif, inklusif, berkualitas, dan berorientasi global.
“Tidak boleh kita terisolasi dari RPJPN atau RPJMN yang sudah ada. Kita harus membuat peta jalan itu mengacu ke situ dan juga harus membuatkan rencana aksinya, bahkan output-nya secara rinci kalau bisa, sehingga terarah,” ujar Kamaruddin.
Sementara itu, untuk fungsi dakwah, peta jalan perlu terhubung dengan agenda pembangunan bidang agama yang tercantum dalam RPJMN. Adapun untuk fungsi pemberdayaan masyarakat, arah kebijakan juga harus mempertimbangkan berbagai agenda pemerintah yang berkaitan dengan pemberdayaan pesantren.
Kamaruddin menilai keterhubungan dengan dokumen resmi pemerintah merupakan hal penting karena Peta Jalan Pesantren akan menjadi dokumen resmi sebuah lembaga negara.
“Karena yang namanya peta jalan sebuah lembaga resmi, harus mengacu pada dokumen resmi atau desain rancangan teknokratik pembangunan pemerintah. Jadi referensinya harus luas, tidak bisa berdasar common sense saja, melainkan harus berdasar pada dokumen teknokratik yang sudah ada agar pesantren terintegrasi dengan pembangunan nasional,” katanya.
Disesuaikan dengan Struktur Baru Ditjen Pesantren
Penyusunan peta jalan juga tidak terlepas dari perubahan struktur Direktorat Jenderal Pesantren. Harmonisasi dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026.
Basnang menjelaskan, struktur baru tersebut terdiri atas lima unit eselon II, yakni Direktorat Ma’had Aly; Direktorat Bina Muadalah dan Diniyah Formal; Direktorat Dakwah dan Pendidikan Nonformal; Direktorat Pemberdayaan Pesantren; serta Sekretariat Direktorat Jenderal Pesantren.
Kelima unit tersebut kemudian menjadi dasar pembagian komisi dalam proses harmonisasi. Masing-masing komisi membahas arah pengembangan pesantren sesuai bidangnya sebelum akhirnya diselaraskan dengan Renstra Kementerian Agama.
“Lima komisi inilah yang kira-kira sesuai dengan struktur barunya Unit Eselon II,” ujar Basnang.
Pembahasan mencakup berbagai bidang, mulai dari pengembangan Ma’had Aly, muadalah dan diniyah formal, dakwah serta pendidikan nonformal yang mencakup madrasah diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur’an dan salafiyah, hingga pemberdayaan pesantren dan aspek kesekretariatan.
Proses tersebut juga mengacu pada regulasi terkait pembentukan serta struktur Direktorat Jenderal Pesantren, termasuk Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2026.
Libatkan Kementerian dan Lembaga Lintas Sektor
Penyusunan Peta Jalan Pesantren juga melibatkan kementerian dan lembaga yang memiliki irisan dengan fungsi pesantren. Langkah ini dilakukan agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya melihat pesantren dari satu sisi.
Untuk fungsi dakwah, antara lain dilibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara pada fungsi pendidikan, proses penyusunan melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun untuk fungsi pemberdayaan masyarakat, kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penguatan ekonomi serta pemberdayaan pesantren turut dilibatkan dalam pembahasan.
Masukan dari berbagai pihak tersebut dinilai penting untuk memastikan peta jalan dapat menjawab kebutuhan pesantren sekaligus tetap sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
Basnang mengatakan, keterlibatan kementerian dan lembaga diperlukan agar dokumen tersebut benar-benar dapat menjadi kerangka kerja Ditjen Pesantren dalam jangka panjang.
“Pada akhirnya, inilah yang menjadi kerangka kerja Direktorat Jenderal Pesantren untuk 5 dan 10 tahun yang akan datang,” tuturnya.
Ditargetkan Diluncurkan pada Puncak Hari Santri
Setelah proses harmonisasi selesai, Kementerian Agama menargetkan Peta Jalan Pesantren dapat memasuki tahap peluncuran pada puncak peringatan Hari Santri, 22 Oktober.
Namun, peluncuran tersebut masih bergantung pada penyelesaian proses harmonisasi dan pembahasan dokumen. Artinya, sejumlah tahapan masih harus dituntaskan sebelum peta jalan tersebut benar-benar menjadi dokumen resmi.
Dengan horizon lima hingga sepuluh tahun, Peta Jalan Pesantren diharapkan dapat menjadi kompas pengembangan pesantren, sekaligus memastikan peran pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat semakin terintegrasi dengan pembangunan nasional.

