SUARA PESANTREN | Jakarta–Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta telah membentuk satuan tugas (satgas) yang fokus pada penanggulangan perundungan (bullying) dan kekerasan di seluruh pesantren di Jakarta. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya RMINU DKI Jakarta untuk mencegah terjadinya bullying dan tindakan kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.
Ketua RMINU DKI Jakarta, KH Rakhmad Zailani Kiki, menjelaskan bahwa satgas ini akan menyediakan layanan konsultasi, mediasi, advokasi, serta pendampingan bagi yang membutuhkan. Pembentukan satgas ini mengikuti pelaksanaan pelatihan mengenai penanganan bullying dan kekerasan yang dilakukan secara daring bersama sejumlah lembaga terkait sejak bulan Juli 2024 lalu.
“Satgas ini terbentuk setelah RMINU Jakarta menyelenggarakan Pelatihan Online Anti Bullying di Pesantren akhir bulan Juli 2024 bekerja sama dengan UNICEF Indonesia dan didukung oleh Subdit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama RI, Ma`had Aly Zawiyah Jakarta dan YPRA atau Yayasan Pesantren Ramah Anak,” ujar Kiai Kiki dalam keterangan dilansir NU Online Jakarta, Senin (12/8/2024).
Dalam sebuah pernyataan, Kiai Kiki mengungkapkan bahwa pembentukan satuan tugas ini bertujuan untuk mendukung program dan kegiatan yang diluncurkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Salah satu inisiatif terbaru adalah TelePontren, yang merupakan layanan chat dan call center inovatif berbasis WhatsApp, yang akan diluncurkan pada akhir Juli 2024.
Kiai Kiki menjelaskan bahwa TelePontren bertindak sebagai sarana yang memungkinkan pelayanan informasi serta menyediakan solusi komunikasi yang efisien, efektif, dan interaktif, dengan fokus utama pada penanganan aduan terkait perundungan anak.
Lebih lanjut, Kiai Kiki menekankan bahwa RMINU DKI Jakarta telah menjalin koordinasi yang erat dengan para pengasuh, musyrif, musyrifah, muaddib, muaddibah, serta pengajar di berbagai pesantren di Jakarta. Melalui satuan tugas ini, ia memastikan bahwa langkah-langkah penanganan terhadap kasus kekerasan dapat dilakukan lebih awal, sebelum melibatkan layanan TelePontren.
“Satgas Anti Bullying dan Kekerasan lainnya di Pesantren Jakarta RMINU Jakarta ini akan melakukan pelayanan dan penanganan lebih dulu sebelum santri atau wali santri melaporkan kasus bullying atau kekerasan lainnya ke layanan TelePontren,” jelasnya.
Selain itu, ia juga memastikan RMINU DKI Jakarta dapat menyelesaikan kasus bullying dan kekerasan dengan baik dan benar.
“Sehingga diupayakan kasusnya dapat diselesaikan dengan baik dan benar tanpa harus melaporkannya ke TelePontren,” katanya.
Sebagai informasi, santri atau wali dari santri korban bullying atau kekerasan lainnya dapat menghubungi ke nomor WhatsApp: 0852-1781-4700 untuk mendapatkan layanan konsultasi, mediasi dan atau advokasi. []

