SUARA PESANTREN | Jakarta–Alumni pondok pesantren tidak perlu lagi mengikuti ujian persamaan atau penyetaraan. Pasalnya pemerintah telah mengakui pendidikan khas pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia lewat UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Meskipun begitu, pesantren harus memiliki standar mutu yang diakui secara nasional. Sehingga perlu dibentuk lembaga penjamin mutu, yang bertugas menerapkan standar mutu di setiap pesantren.
Pentingnya penjaminan mutu di pesantren itu mencuat dalam sosialisasi UU 18/2019 tentang Pesantren di Ponpes Hamalatul Qur’an al-Falakiyah Pagentongan, Kota Bogor pada Rabu (4/10). Pada forum itu dibahas bahwa pondok pesantren harus memiliki standar mutu yang baku. Sehingga pesantren dapat berdiri sebagai lembaga pendidikan formal yang mendapat pengakuan universal.
Sejak terbitnya UU 18/2019 tentang Pesantren, pemerintah Indonesia telah mengakui pendidikan khas pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia. Sehingga ijazahnya diakui pemerintah dan alumninya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di sekolah mana pun, dan dapat melamar pekerjaan di institusi mana pun tanpa harus melakukan ujian persamaan atau penyetaraan.
Namun sampai saat ini belum ada sistem penjaminan mutu yang diberlakukan untuk semua pesantren di Indonesia. Salah satu amanah dari UU Pesantren itu adalah pembentukan Majelis Masyayikh.
Mejelis ini bertugas sebagai lembaga penjamin mutu pesantren. Majelis Masyayikh menekankan pentingnya standar baku nasional agar alumni pesantren memiliki kualitas yang terukur.
Majelis Masyayikh merupakan lembaga independen yang keanggotaannya diambil dari para pengasuh pesantren di Indonesia dan unsur pemerintah. Lembaga ini bekerja secara independen tanpa intervensi pemerintah.
Namun inisiasi pembentukannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama.
Anggota Majelis Masyayikh Badriyah Fayumi mengatakan, sudah saatnya pesantren mengadaptasi standar mutu terpadu agar kepercayaan publik tetap terjaga. “Dengan pengakuan pemerintah secara penuh, berarti pesantren memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas agar tidak mengecewakan publik,” kata pengasuh pesantren Darul Qur’an Wa al-Hadits itu.
Menurutnya, pesantren telah menjadi pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman. Serta menjadi basis peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia. Selain itu pesantren memiliki akses lebih luas terkait peluang kerja yang luas di perusahaan-perusahaan dan instansi lain di Indonesia.
Badriyah mengatakan kondisi itu jadi angin segar. Karena dalam sejarahnya selama ratusan tahun pesantren tidak dianggap sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Selama ini publik tidak sedikitpun meragukan kredibilitas pendidikan pesantren. Sebab di dalamnya dipenuhi dengan sistem yang terstruktur.
“Kepercayaan publik ini harus dijaga dengan cara menjaga mutu secara internal,” katanya.
Anggota Majelis Masyayikh lainnya KH. Tgk. Faisal M Ali menjelaskan mekanisme penjaminan mutu yang akan dilakukan pesantren. Menurut dia, lembaga pesantren harus membentuk Dewan Masyayikh.
Kemudian Dewan Masyayikh ini bersama Majelis Masyayikh merumuskan kebijakan untuk meningkatkan mutu pesantren dalam berbagai segi.
Majelis Masyayikh berposisi sebagai lembaga penjamin mutu di tingkat pusat. Tugasnya memfasilitasi pesantren di seluruh Indonesia mempertahankan kekhasannya dan pada saat yang sama mengadopsi berbagai muatan lain yang relevan.
Sementara Dewan Masyayikh bertugas di level satuan lembaga dan menjadi pelaksana penjaminan mutu di lingkup institusi pendidikan. Dengan adanya standar baku mutu universal, diharapkan pesantren di seluruh Indonesia dapat terus meningkatkan mutu pendidikan dan tetap menjaga kekhasan serta keunggulan yang dimiliki masing-masing pesantren.
Selain itu pesantren juga akan semakin diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Hal ini akan mengukuhkan kontribusi pesantren dalam mencetak generasi penerus yang berkarakter dan memiliki keilmuan yang baik. [roji]
Sumber: Jawa Pos