SUARA PESANTREN | Berau–Analis Pendidik dan Santri Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Fatahuddin menyampaikan, sebanyak 11 pondok pesantren di Kabupaten Berau akan diajukan penutupan.
Alasannya, kata dia, tidak ada kegiatan keagamaan maupun santri yang menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.
Kebijakan penutupan dilakukan untuk merapikan ulang izin operasional semua pondok pesantren yang ada di Kabupaten Berau.
“Bagi pesantren yang masih memenuhi persyaratan izin operasional masih bisa diperpanjang,” jelasnya, beberapa waktu lalu seperti dilansir headlinekaltim.co.
Sejak tahun ini, pengajuan perpanjangan izin langsung dikeluarkan oleh Kemenag pusat. Bahkan, pihaknya terus mendorong pondok pesantren yang mau mengajukan izin operasional selama memenuhi semua persyaratan.
“Jika ada satu indikator yang tidak bisa dipenuhi, bisa bermasalah. Salah satunya bisa ditutup,” tegasnya.
Disebutkan, total pondok pesantren yang ada di Kabupaten Berau sebanyak 21 unit. Satu pondok pesantren sudah disetujui perpanjangan izin operasionalnya, dua lainnya sedang dalam proses, 11 unit akan diajukan penutupan. Sisanya masih dalam masa tenggang pemenuhan syarat perpanjangan izin tersebut.
“Mereka mengajukan lewat aplikasi online kemudian berkas fisik diserahkan ke kami,” bebernya.
Ke-11 pondok pesantren yang akan diajukan penutupan itu sudah tidak bisa lagi diperpanjang izin operasionalnya. Pihaknya akan segera resmi menutup jika disetujui oleh pusat.
“Kalau hanya tidak ada kiai atau tenaga pengajar bisa dicarikan solusi. Tapi, kalau sarana prasarana dan lahannya belum jelas itu yang sulit,” tuturnya.
Semua pondok pesantren yang mengajukan perpanjangan izin akan diberikan surat keputusan (SK) Kemenag yang baru, nomor statistik pondok pesantren (NSPP) dan piagam penyelenggaran, serta 27 kelengkapan administrasi lainnya.
“Setelah pengajuan akan dilakukan verifikasi terkait keadaan di lapangan. kalau sudah disetujui bisa langsung dibuatkan SK dan NSPP dari pusat,” tutupnya. [roj]