SUARAPESANTREN | Bandung–Pada 1 Februari 2021 Pemda (Pemerintah Daerah) Provinsi Jawa Barat meresmikan Perda (Peraturan Daerah) Pesantren, menjadikan Jawa Barat provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Pesantren. Perda tersebut membahas tentang Fasilitasi Penyelanggaraan, Pembinaan dan Pemberdayaan Pesantren.
Selama ini dukungan pemerintah hanya terbatas untuk sekolah formal dan sekolah agama di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), sementara pesantren tradisional tidak masuk dalam dukungan formal dari pemerintah. Dengan lahirnya Perda Pesantren, Pemprov Jabar akan memfasilitasi kebutuhan dalam pemberdayaan pesantren di Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jawa Barat melibatkan FPPU Jabar (Forum Pemberdayaan Pesantren dan Umat Jawa Barat) yang secara resmi telah menjadi mitra Pemprov Jawa Barat. FPPU Jabar terdiri dari tokoh agama, pimpinan dan gabungan Pondok Pesantren di Jawa Barat.
Mengutip dari laman facebook FPPU Jabar, Ketua Umum FPPU Jabar H. Arie Gifary, dirinya berkomitmen dalam menjalankan amanat Perda Pesantren sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sekarang pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan dan dakwah saja, tapi memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu perlu adanya rekognisi, afirmasi serta fasilitasi terhadap pesantren. Pesantren tidak boleh ditinggal zaman.” ucapnya.
Menindaklanjuti hal itu, FPPU Jabar kini tengah mempersiapkan Program Kerja yang kemudian akan disinkronkan dengan program Pemprov Jawa Barat. [roji]