SUARA PESANTREN | Dana Abadi Pesantren (DAP) merupakan inisiatif strategis yang krusial dalam pengembangan lembaga pesantren, dengan fokus utama pada peningkatan kualitas santri di Indonesia. Saat ini, Kementerian Agama sedang dalam proses penyusunan Peta Jalan DAP, yang hampir rampung.
Penyusunan Peta Jalan ini melibatkan diskusi bersama Koordinasi Program Dana Abadi Pesantren. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menekankan bahwa inisiatif ini telah menjadi salah satu prioritas strategis pemerintah, terutama setelah disorot dalam konteks Pilpres 2024. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat kapasitas pesantren dan meningkatkan pendidikan bagi santri.
“DAP adalah bukti keseriusan pemerintah dalam mengembangkan pendidikan pesantren,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Pesantren selama ini dikenal mandiri, namun dengan disahkannya Undang-Undang Pesantren No. 18 Tahun 2019, pemerintah semakin fokus mendukung peran pesantren dalam pengembangan sumber daya manusia. Alokasi anggaran DAP sebesar Rp250 miliar pada 2024 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas akademik dan keterampilan praktis para santri.
Koordinasi Program Dana Abadi Pesantren membahas dua hal utama, yaitu: 1)program degree, misalnya Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) yang diperuntukkan bagi mahasiswa S1, serta 2) program non-degree berupa pelatihan singkat di luar negeri.
“Penting bagi kita memastikan bahwa para santri yang menerima beasiswa ini benar-benar memberikan kontribusi balik kepada pesantren yang merekomendasikan mereka,” tambah Abu Rokhmad.
Pertemuan juga membahas perlunya transparansi dalam pengelolaan dan alokasi DAP, mengingat pertanyaan yang sering diajukan oleh mitra Kementerian Agama di Komisi VIII DPR. Abu Rokhmad menekankan bahwa penjelasan yang transparan sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman atau isu negatif terkait pengelolaan dana ini.
Abu Rokhmad juga mengungkapkan kemungkinan memperluas kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk menciptakan skema Dana Abadi Pendidikan Islam melalui wakaf tunai, yang dapat memperluas manfaat DAP, khususnya untuk mendukung pendidikan santri dan madrasah.
Dengan peta jalan DAP, Abu Rokhmad berharap program ini mampu menjadi katalis perubahan besar bagi pengembangan pendidikan pesantren, termasuk penguatan kyai muda dan lembaga pesantren secara menyeluruh.
“Inisiatif ini tentunya menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan pesantren, menjadikan DAP sebagai sumber daya yang tidak hanya mendukung finansial, tetapi juga mendorong perkembangan yang signifikan bagi dunia pesantren di Indonesia,” tutupnya.
Kasubdit Pendidikan Diniyah Ma’had Aly, Mahrus Elmawa, menyampaikan perkembangan penyusunan peta jalan Dana Abadi Pesantren. Menurut Mahrus, sekitar 80% peta jalan telah selesai dibahas, dan beberapa revisi sedang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan program lain yang terkait dengan pengembangan pesantren.
“Revisi ini akan memperkuat pengembangan pesantren secara keseluruhan, termasuk penguatan kyai muda dan lembaga pendidikan pesantren,” jelasnya.
Mahrus juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam pengelolaan DAP adalah fluktuasi informasi terkait anggaran dari LPDP, yang menjadi pelajaran penting dalam menyusun program agar tidak terlalu idealis, namun tetap terstruktur dan tepat sasaran. “Kami berharap Pak Dirjen dapat memberikan arahan terkait bagaimana program degree dan non-degree ini bisa dioptimalkan,” tambahnya.
Pada tahun kedua implementasi DAP ini, program degree sudah berjalan dengan baik, termasuk kolaborasi dengan LPDP. Namun, program non-degree masih membutuhkan perhatian lebih, terutama agar tidak ada pengulangan program yang kurang berdampak signifikan.
“Kami harus memperkuat dan mempertajam jangkauan Dana Abadi Pesantren ini,” lanjut Mahrus. Dengan arahan yang tepat, program ini diharapkan dapat lebih efektif dalam menjawab kebutuhan pesantren, baik dari segi pendidikan formal maupun pengembangan keterampilan non-akademis.[]