PESANTREN | Jakarta. Direktur Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Waryono, mengatakan, unit usaha pesantren akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Saat ini, pihaknya sedang mendata usaha pesantren yang akan diajukan.
“Melalui sinergi dengan Menko Perekonomian via Kementerian Perdagangan, Kemenag diminta mengoordinasikan dan melakukan pendataan unit usaha yang dijalankan pesantren untuk mendapat bantuan,” terang Waryono, dikutip dari website resmi Kemenag, Selasa(18/8/2020).
“Insya Allah warung, kios, toko, atau koperasi pesantren selain direvitalisasi, nantinya juga akan difungsikan sebagai unit layanan keuangan syariah,” tambah dia.
Menurut Waryono, unit usaha pesantren baik dalam bentuk warung, kios, toko, maupun koperasi akan direvitalisasi. Selain itu, unit usaha tersebut akan difungsikan sebagai unit layanan keuangan syariah.
Nantinya, tiap unit usaha tidak hanya akan mendapatkan bantuan berupa tambahan modal. Lebih dari itu, Sumber Daya Manusia (SDM) dari pengelolanya akan dikembangkan.
Para pengelola usaha pesantren akan mendapatkan bekal kompetensi yang beragam. Diharapkan mereka bisa mengelola unit usaha tersebut sebagai bank syariah, agen pegadaian syariah, agen fintech syariah, unit pengumpul zakat maupun Halal Centre.
“Pengembangan ini dalam rangka melayani masyarakat sekitar pondok pesantren dan sivitas pondok pesantren. Itu juga dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional,” terang Waryono.
Lebih lanjut, pihaknya telah mengirim surat kepada Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia agar segera mengupdate data unit usaha pesantren. Ini untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang meminta data usulan pelaku usaha mikro komunitas pesantren.
Menurut Waryono, usulan harus disampaikan ke Kemenag Pusat paling lambat tanggal 26 Agustus 2020. Setiap usulan diharuskan menyertakan salinan e-KTP, izin usaha mikro kecil, serta rekening bank. [rojink]