SUARA PESANTREN | Jakarta–Tahun 2021, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Perpres 82/2021) sebagai salah satu bentuk komitmen kuat pemerintah dalam rangka menunjang fungsi pendidikan dan mendukung pemberdayaan pesantren di Indonesia.
Munculnya Perpres Nomor 82/2021 yang mencantumkan Dana Abadi Pesantren sebagai salah satu sumber pendanaan bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan, dimana pemanfaatan ini dimaksudkan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan yang dijalankan pesantren.
Dalam perpres tersebut disampaikan pula bahwa dana abadi pesantren merupakan salah satu dari 5 sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren (Pasal 4 Perpres 82/2021). Sumber lain dari pendanaan tersebut antara lain pendanaan dari masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Peruntukan pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut adalah untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 3 Perpres 82/2021.
Lebih jelas terkait isi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren silahkan download Perpres 82/2021 ini.
BACA DOWNLOAD JUGA KUMPULAN REGULASI SEPUTAR PESANTREN