SUARA PESANTREN | Jakarta–Tips memilih pondok pesantren yang aman, orangtua dan calon santri bisa mengecek terlebih dahulu sebelum menentukan. Terlebih lagi sekarang banyak pesantren menawarkan pendidikan ilmu dan agama yang mengikuti perkembangan zaman atau kini disebut pondok pesantren modern.
Selain mempertimbangkan kualitas kurikulum dan metode pembelajaran di pondok pesantren, hal yang terpenting perlu diketahui orangtua adalah kemudahan akses memantau putra putrinya yang tinggal dan belajar di pondok pesantren.
“Yang pertama, tentu saja pesantren tidak boleh memutuskan hubungan antara orangtua dan santri ya,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani di kantornya, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024.
Dengan adanya akses ini, orangtua bisa memonitor dan memantau perkembangan anak selama belajar di pondok pesantren. Sebab kata Dhani sapaan akrabnya proses pembelajaran tidak hanya di pesantren tapi pembinaan dari orangtua.
“Orangtua punya hak untuk memantau setiap perkembangan secara fisik, pengetahuan apalagi ini anak belum dewasa,” ujarnya.
Saat memilih pesantren, maka yang juga perlu dipertimbangkan adalah kemudahan akses orangtua kepada anaknya di pondok pesantren. “Tidak ada pembatasan-pembatasan, orang tua dapat berkomunikasi dengan anak,” ujarnya.
Namun, dia mengakui sejumlah pesantren menerapkan mekanisme tertentu untuk menjaga kelancaran dan keberlangsungan pendidikan. “Bahwa ada mekanisme pesantren yang ditata dan diatur untuk tidak mengganggu proses pembelajaran itu juga penting, tetapi kalau pemutusan hubungan komunikasi, itu tidak baik,” ujarnya.
Sementara itu, dalam data Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, terdapat 40.000-an pesantren yang sudah memiliki izin berupa Nomor Statistik Pesantren (NSP) dari Kemenag.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur mengatakan, jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag berjumlah 40 ribuan.
“Kemudian kalau ada pelanggaran seperti itu saksinya seperti apa? Itu juga di Keputusan Dirjen itu juga diatur. Jadi ada mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, sampai kemudian boleh jadi juga pencabutan,” kata dia.
Dia pun meminta orangtua untuk selektif saat akan memasukkan anak-anaknya ke pesantren dengan mengecek NSP-nya hingga mengetahui Sanad dari para pengurusnya. Karena pesantren yang berizin akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari Kemenag.
“Karena pendidikan yang baik sesungguhnya lahir dari sebuah ekosistem yang baik. Sebuah proses pembelajaran tidak hanya lahir, hadir dari produk pesantren. Tetapi juga dari proses pembinaan dari orangtua,” kata dia.
Untuk itu dirinya meminta agar pondok pesantren mengajukan izin kepada Kementerian Agama. “Kami sangat menganjurkan punya izin, jika punya izin kami bisa bahasanya pemantauan dan sekaligus berikan akses sumber daya kementerian, misalnya bantuan,” ujarnya.[roji]