SUARA PESANTREN | Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki tanda daftar dari Kementerian Agama. Tanda daftar keberadaan Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nama Pesantren, Pendiri Pesantren, Alamat Pesantren, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Tanda daftar keberadaan Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data pada layanan sistem Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan pemantauan perkembangan Pesantren.
KLIK JUKNIS DI BAWAH INI VERSI LENGKAP IJOP 2023.
Dengan diterbitkannya tanda daftar keberadaan Pesantren, maka secara kelembagaan, Pesantren tersebut telah mendapatkan pengakuan (recognize) dari Kementerian Agama guna menyelenggarakan program dan kegiatan sebagaimana tujuan dan fungsi didirikannya Pesantren, sehingga mendapatkan hak rekognisi, afirmasi, fasilitasi, dan hak lain sejenisnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data dan informasi terkait tanda daftar keberadaan Pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan Pada Kementerian Agama.
Posisi Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, tujuan Pesantren, serta acuan umum mengenai unsur-unsur Pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan Pesantren, dan ketentuan mengenai pengelolaan data pendidikan pada Kementerian Agama menjadi dasar dalam menetapkan keberadaan Pesantren dalam bentuk tanda daftar keberadaan pesantren. Oleh karena itu, untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses penerbitan tanda daftar keberadaan Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama perlu menerbitkan Petunjuk Teknis.
Berikut adalah Juknis yang didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN. Unduh JUKNIS lengkapnya di sini.
KLIK DI SINI: PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN