SUARA PESANTREN | Rembang–DPRD Kabupaten Rembang menggandeng Universitas Negeri Islam (UIN) Walisongo Semarang untuk membahas Peraturan Daerah (perda) Pesantren pada Senin (14/3). Jika tak ada hambatan bulan Juli 2022 mendatang perda ini sudah bisa diundangkan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang M. Bisri Cholil Laqouf (Gus Gipul) menyebutkan latar belakang penyusunan perda pesantren. Adalah kemauan masyarakat pesantren, agar jebolan pesantren bisa lebih percaya diri di masyarakat.
”Selain itu. Undang-undang pesantren secara nasional sudah ada. Ini kita ingin menuruninya,” ungkapnya pada Jawa Pos Radar Kudus selepas menggelar Focus Group Discussion (FGD) kemarin.
Menurutnya untuk mempersiapkan perda pesantren di Kota Santri. Unsur akademisi perlu dilibatkan, dalam hal ini dewan telah menggandeng UIN Walisongo. Ada lima tahapan yang disiapkan dalam mempersiapkan perda ini. “Semoga target bulan Juni 2022 bisa diundangkan,” ujarnya.
Menurut Gus Gipul ada banyak sekali masyarakat yang masih ragu untuk memondokkan anaknya. Mereka rata-rata bingung setelah anak mereka di pondok lantas akan menjadi apa setelah lulus. Padahal, jebolan pesantren banyak melahirkan tokoh-tokoh masyarakat pesantren yang menjadi tokoh pimpinan di berbagai sektor dalam pemerintah.
”Kami berharap dengan adanya perda ini. Alumni santri bisa lebih percaya diri di tengah masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, agar perda tersebut dapat menampung seluruh keinginan masyarakat, unsur akademisi sangat penting dilibatkan. “Yang ditunjuk dan direkomendasi UIN Walisongo,” ungkapnya.
Menurutnya hasil diskusi persiapan perda pesantren dengan tim UIN Walisongo nantinya akan ada lima sesi. Termasuk ada public hearing (dengar pendapat publik).”Dengar pendapat public nanti akan mengundang beberapa pesantren yang punya pemikirannya senada. Harapannya bulan Juni 2022 perda pesantren sudah siap diterbitkan,” imbunya. [roj]