PESANTREN | Jakarta. Menyambut kondisi kebiasaan baru atau new normal di sektor pendidikan, Kementerian Agama RI (Kemenag) menerbitkan prosedur new normal di sekolah pesantren. Penerbitan prosedur new normal di sekolah pesantren tersebut tak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).
Prosedur new normal di sekolah pesantren diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kategori ketentuan panduan. Tiga kategori itu ialah: 1) pesantren yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka; 2) pesantren yang akan menggelar pembelajaran tatap muka; dan 3) pesantren yang belum melaksanakan kegiatan belajar tatap muka. Pembagian tiga kategori tersebut dilakukan mengingat ada pesantren yang sudah melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka dan belum melakukannya.
Ketentuan Utama dalam Prosedur New Normal di Pesantren
Ketentuan utama ini berlaku dalam pembelajaran pada masa pandemi corona, baik di lembaga pendidikan keagamaan yang berasrama (termasuk pesantren), maupun tidak berasrama. Ada empat ketentuan utama, yakni:
- Membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19;
- Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;
- Aman dari COVID-19, dibuktikan oleh surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat;
- Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Ketentuan Bagi Pesantren yang Sudah Menggelar Pembelajaran Tatap Muka
Bagi sekolah pesantren yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi, panduan dari Kemenag menyatakan bahwa pimpinan pesantren harus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan, atau dinas kesehatan setempat. Koordinasi tersebut perlu dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan peserta didik aman dari COVID-19. Koordinasi itu juga penting dilakukan untuk memeriksa kondisi asrama pesantren. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan bahwa protokol kesehatan telah dijalankan.
Ketentuan Bagi Pesantren yang Akan Menggelar Pembelajaran Tatap Muka
Panduan Kemenag juga mengharuskan pimpinan sekolah pesantren berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah atau dinas kesehatan setempat, jika berniat menggelar pembelajaran tatap muka saat pandemi. Koordinasi tersebut untuk memastikan bahwa asrama dan lingkungan pesantren aman dari COVID-19, serta sudah memenuhi standar protokol Kesehatan. Apabila ketentuan aman dari COVID-19 dan protokol kesehatan tidak terpenuhi, pesantren tidak dapat menggelar pembelajaran tatap muka.
Berdasarkan panduan dari Kemenag, pimpinan pesantren pun diminta menginstruksikan kepada peserta didik agar menaati protokol kesehatan ketika berangkat dari rumah menuju asramanya. Protokol bagi para santri yang berangkat menuju pesantren tersebut antara lain: memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir setibanya di asrama, tidak berkerumun, menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kondisi kesehatan kesehatannya.
Peserta didik di sekolah pesantren juga diharuskan membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama. Kemenag meminta pimpinan pesantren berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik. Bila ada peserta didik atau santri yang terkonfirmasi COVID-19, mereka diminta mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas kesehatan.
Ketentuan Bagi Pesantren yang Belum Menggelar Pembelajaran Tatap Muka
Bagi sekolah pesantren yang belum menggelar pembelajaran tatap muka pada masa pandemi, panduan dari Kemenag memberlakukan 4 ketentuan:
Pertama, pimpinan pesantren mengupayakan seoptimal mungkin pembelajaran secara daring.
Kedua, pimpinan pesantren memberikan petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk melakukan menjaga kesehatan dengan menaati protokol kesehatan, dan menyiapkan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai.
Ketiga, pimpinan pesantren berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan. Bila belum memenuhi maka segera dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan dinas kesehatan setempat. Di kasus seperti ini, pesantren diminta tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah.
Keempat, jika pimpinan pesantren akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan terkait dengan penerapan protokol kesehatan. [rojink]