SUARA PESANTREN | Jakarta–Secara etimologi kata muadalah adalah ism masdar ‘adala-ya’dilu-mu’adalatan yang berarti persamaan, kesejajaran, keseimbangan. Secara terminologi muadalah berarti suatu proses penyetaraan antara institusi pendidikan baik pendidikan di pondok pesantren maupun di luar pondok pesantren dengan menggunakan kriteria baku dan mutu/kualitas yang telah ditetapkan secara adil dan terbuka. Selanjutnya hasil dari muadalah tersebut, dapat dijadikan dasar dalam meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren.
Definisi Pesantren Muadalah:
Satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren yang selanjutnya disebut satuan pendidikan muadalah adalah satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Agama.
Kitab kuning dalam hal ini adalah kitab keislaman berbahasa Arab yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren. Sedangkan Dirasah islamiyah adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang tersusun secara sistematik, terstruktur, dan terorganisasi (madrasy).
Pola pendidikan mu’allimin adalah sistem pendidikan pesantren yang bersifat integratif dengan memadukan ilmu agama Islam dan ilmu umum dan bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra dan kokurikuler.
Tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah adalah:
- menanamkan kepada peserta didik untuk memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala;
- mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan peserta didik untuk m enjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) danjatau menjadi muslim yang dapat mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupannya sehari-hari; dan
- mengembangkan pribadi akhlakul karimah bagi peserta didik yang memiliki kesalehan individual dan sosial dengan menjunjung tinggi jiwa keikhla san, kesederhanaan, kemandirian, persaudaran sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), rendah hati (tawadhu), toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan (uswah), pola hidup sehat, dan cinta tanah air.
Ijin Pesantren Muadalah
Pendirian satuan pendidikan muadalah wajib memperoleh izin dari Menteri. Satuan pendidikan muadalah didirikan dan dimiliki oleh pesantren. Perizinan satuan pendidikan muadalah harus memenuhi persyaratan pesantren penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan muadalah, dan penilaian khusus.
Persyaratan pesantren penyelenggara pendidikan muadalah:
- memiliki tanda daftar pesantren dari Kantor Kementerian Agama kabupaten kota;
- oganisasi nirlaba yang berbadan hukum;
- memiliki struktur organisasi pengelola pesantren;
- memiliki santri mukim paling sedikit 300 (tiga ratus) orang yang belum mengikuti layanan pendidikan formal atau program paket A, paket B, dan paket C.
Persyaratan satuan pendidikan muadalah:
- bukan satuan pendidikan formal atau paket A, paket B, dan paket C;
- wajib diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren;
- penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah telah berlangsung paling sedikit: 5 (lima) tahun berturut-turut untuk pengusulan setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI); 2 (dua) tahun berturut-turut sebelum pengusulan perizinan satuan pendidikan muadalah, untuk pengusulan setingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan setingkat Madrasah Aliya (MA); dan 5 (lima) tahun berturut-turut untuk pengusulan setingkat MA dengan menggabungkan setingkat MTs dan MA selama 6 (enam) tahun sekaligus.
- mendapat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
Jenis Pendidikan Muadalah:
- Jenis satuan pendidikan muadalah terdiri atas salafiyah dan mu’allimin. Jenis satuan pendidikan muadalah salafiyah adalah satuan pendidikan muadalah berbasis kitab kuning.
- Jenis satuan pendidikan muadalah mu’allimin adalah satuan pendidikan muadalah berbasis dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.
Penamaan Pesantren Muadalah:
Penamaan satuan pendidikan muadalah dapat menggunakan nama Madrasah Salafiyah, Madrasah Mu ‘allimin, Kulliyat al-Mu ‘allimin alIslamiyah (KMI), Tarbiyat al-Mu ‘allimin al-Islamiyah (TMI), Madrasah alMu’allimin al-Islamiyah (MMI), Madrasah al-Tarbiyah al-Islamiyah (MTI) atau nama lain yang diusulkan oleh lembaga pengusul dan ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai penamaan Pesantren Muadalah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Selengkapnya untuk mengetahui Pesantren Muadalah bisa didownload tentang Peraturan Menteri Agama tentang Pesantren Muadalah berikut ini: PMA No. 18/ Tahun 2018