SUARA PESANTREN | Jakarta–Undang-undang Pesantren nomor 18 tahun 2019 telah menjadi angin segar bagi pesantren yang menggunakan sistem Mu’adalah. Pasalnya, sistem muadalah telah memberikan kebebasan pesantren untuk mengatur sistem pendidikannya, namun ijazahnya disamakan dengan sistem pendidikan pada umumnya.
Menurut Sekjen Forum Pesantren Alumni Gontor (FPAG) KH Anang Rikza Masyhadi, MA, PhD, lahirnya Undang-undang tentang Pesantren nomor 18 tahun 2019 bahwa sistem muadalah telah menjadi sistem Pendidikan yang diakui di negeri ini.
Ustadz Anang Rikza yang juga Pimpinan Pondok Modern Tazakka Batang ini meyakini, ke depan pesantren muadalah akan menjadi tren karena sistemnya yang tetap mempertahankan kekhasan masing-masing pesantren dengan kemandiriannya namun ijazah yang dikeluarkan disamakan dengan lembaga pendidikan pada umumnya.
Menurut Ustadz yang juga alumni Pondok Modern Gontor ini, dengan adanya Undang-undang Pesantren ini, sudah saatnya pesantren kembali ke khittahnya, keaslian pesantren bisa dipertahankan tanpa ada intervensi, namun ijazah yang dikeluarkan memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga pendidikan yang lain. [roji]