SUARA PESANTREN | Jakarta–Penyusunan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren masuki tahap Review Draft I. Dokumen ini tmerupakan tindak lanjut untuk mengoperasionalkan dokumen standar mutu yang sebelumnya telah ditetapkan dan dilaunching Majelis Masyayikh, 2023 lalu.
Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan review terhadap dokumen sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan eksternal (SPME) dari aspek keterbacaan dan ketercapaiannya.
“Terutama dalam hal keseimbangan pendekatan penilaian antara berbasis kepatuhan (compliance-based) dan pendekatan berbasis kinerja (performance-based). Ini untuk menguji sejauh mana dokumen ini dapat dilaksanakan oleh user yakni Dewan Masyayikh serta dari unsur satuan pendidikan,” kata Gus Rozin di Jakarta.
Menurutnya, proses review ini dilakukan untuk mendapatkan umpan balik dari kalangan Pengasuh/Dewan Masyayikh/Satuan Pendidikan Pesantren dan Akademisi. Sehingga, terdapat proses penyempurnaan serta perbaikan pada hal-hal yang sifatnya substantif yang berkaitan dengan proses penjaminan mutu pendidikan Pesantren ke depan.
Dalam forum ini, Gus Rozin menyatakan, Dokumen SPMI-SPME Pendidikan Pesantren yang sedang disusun diharapkan dapat bermanfaat bagi pesantren dan diterima oleh pesantren di Indonesia sebagai acuan atau rujukan dalam meningkatkan penjaminan mutu di pesantren. “Sehingga tahapan penyusunan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu yang kita susun mulai dari standar mutu, saat ini SPMI-SPME dapat selesai pada tahun ini. Ini merupakan langkah dalam menyusun dan mengembangkan ekosistem Pendidikan Pesantren,” tutur Gus Rozin.
Senada dengan Gus Rozin, Anggota Majelis Masyayikh Dr KH Abdul Ghofur Maimoen atau Gus Ghofur menekankan bahwa dokumen tersebut harus mudah dipahami dan diterapkan oleh pesantren yang memiliki kekhasan masing-masing.
Menambahkan pandangan tersebut, Tgk Faisal menegaskan pentingnya mempertahankan kekhasan pesantren dalam dokumen yang disusun. “Dokumen SPMI-SPME Pendidikan Formal Pesantren harus tetap mempertahankan kekhasan pesantren, termasuk penguasaan kitab kuning sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren,” ungkapnya.
Dengan adanya workshop ini, Majelis Masyayikh berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan mutu pendidikan pesantren melalui dokumen-dokumen yang disusun berdasarkan umpan balik dari berbagai pihak terkait, serta tetap menghargai dan mempertahankan kekhasan pendidikan pesantren.
Acara ini berlangsung pada 6-8 Juni 2024 lalu dan dihadiri oleh Anggota Majelis Masyayikh, perwakilan Kementerian Agama, Dewan Masyayikh, Perwakilan Satuan Pendidikan Formal Pesantren (bisa sebut satuannya, pdf, muadalah, MA), akademisi, serta penulis dan reviewer dokumen. Diskusi yang berlangsung selama workshop ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga praktis dan relevan dengan kebutuhan pesantren di Indonesia.[]