PESANTREN | Jakarta. Anggota Komite III DPD RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A mengatakan Undang-undang No. 18 Tahun 2019 mendefinisikan Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial kemasyarakatan. UU tersebut mendorong agar pesantren dapat menjadi lembaga pendidikan yang unggulan.
“Untuk mewujudkannya, perlu dukungan dari Pemerintah terkait usaha pencapaiannya, baik melalui skema pembiayaan lewat APBN maupun APBD. Dengan demikian kita bisa berharap adanya peningkatan daya serap, daya saing dan daya tahan pesantren dalam menghadapi tantangan global dewasa ini,” katanya dalam acara Muktamar Pemikiran Santri sebagai rangkaian peringatan Hari Santri Nasional 2020 dengan tema “Strategi Pengembangan Pendidikan Pesantren Pasca Lahirnya UU pesantren No. 18 Tahun 2019” secara virtual pada Selasa siang (13/10).
“Kapasitas pesantren dapat ditingkat melalui dua sisi, yaitu peningkatan kelembagaan dan peningkatan SDM. Kedua sisi tersebut mestinya dijalankan secara bersamaan,” tambah pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut.
Lebih lanjut, Gus Hilmy menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas kelembagaan dapat dilakukan dengan pemberian dukungan sarana dan prasarana yang memadai, pemberian insentif yang menjamin kemandirian ekonomi pesantren dalam bidang-bidang pertanian, perikanan, peternakan dan permodalan.
Selain itu juga pengembangan koperasi pesantren yang dapat menjamin kesejahteraan seluruh civitas akademika pesantren, dan penciptaan klaster pesantren yang fokus pada isu dan minat tertentu, seperti model pembinaan kopertis pada perguruan tinggi.
Gus Hilmy menambahkan untuk peningkatan SDM pesantren harus menyasar pada kiai, guru, dan santri. “Untuk kiai dan guru bisa diberikan beasiswa dan residensi untuk meningkatkan kapasitas intelektual, serta pemberian insentif yang layak. Sementara untuk santri, selain diberikan materi kurikuler (kegiatan pokok yang sudah terstruktur), juga perlu dibekali dengan kokurikuler (kegiatan pendalaman materi pokok) dan ekstrakurikuler,” terang senator dapil Yogyakarta itu. [rojink]