SUARA PESAANTREN | Jakarta–Berdasarkan PMA RI No.18 tahun 2014, Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) adalah satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren.
Ada dua kekhasan pesantren dalam hal ini, yaitu berbasis kitab kuning (bagi pondok pesantren salafiyyah) dan berbasis dirasah Islamiyah (bagi pondok pesantren modern).
Dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementrian Agama.
Senada dengan definisi di atas, menurut UU. No. 18 tahun 2019 tentang pesantren, bahwa Pendidikan Muadalah adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
Penyelenggaran Pendidikan Muadalah
Satuan Pendidikan Muadalah terdiri atas SPM setingkat pendidikan dasar dan SPM setingkat pendidikan menengah.
Setingkat pendidikan dasar terdiri atas Satuan Pendidikan Muadalah Ula (setingkat dengan MI) dan Satuan Pendidikan Muadalah Wustho (setingkat dengan Mts)
Setingkat pendidikan menengah yaitu Satuan Pendidikan Muadalah Ulya (setingkat dengan MA)
Bagaimanakah Legalitas Satuan Pendidikan Muadalah?
Legalitas Satuan Pendidikan Muadalah berdasar Perundang-Undangan: Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren dan UU No. 18 tahun 2019 tentang pesantren
Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah
- Peserta didik lulusan SD/MI pada satuan pendidikan muadalah yang menamatkan pendidikannya selama 6 tahun ajaran, setingkat dengan Madrasah Aliyah
- Peserta didik lulusan SMP/MTs pada satuan pendidikan muadalah yang menamatkan pendidikannya selama 4 tahun ajaran, setingkat dengan Madrasah Aliyah
- Peserta didik pada satuan pendidikan muadalah yang tidak menamatkan pendidikannya sesuai ketentuan, dapat dihargai sesuai kelas pada jenjangnya dengan bukti yang cukup
- Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah berhak melanjutkan ke jenjang dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi baik sejenis maupun tidak sejenis (umum ataupun agama), baik negeri maupun swasta. [nk]