PESANTREN | Jakarta-Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan setidaknya ada dua Peraturan Presiden (Perpres) dan 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) yang harus disusun.
Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, Kemenag berkewajiban membuat peraturan turunannya.
Kemenag melalui Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri mulai mematangkan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, M. Mudhofir mengatakan ada dua pasal yang mengamanatkan terbitnya Perpres yaitu pasal 48 dan 49.
Menurutnya, kedua pasal tersebut berbicara mengenai pendanaan pesantren. “Kita akan mematangkan pembahasan tentang pendanaan Pesantren yang sebelumnya telah dibahas terlebih dahulu oleh tim kecil di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” ujar Mudhofir dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis Kemenag.
Ia juga beranggap, pembahasan pendanaan pesantren tidak bisa jika dilakukan oleh pihak Kementerian aja.
Menurutnya, kementeria dan lembaga lainnya pun harus ikut terlibat dalam pembahasan ini.
“Pembahasan Perpres akan diintensifkan karena pembahasannya lintas kementerian dan lembaga. Ini pertemuan pertama, nanti kita akan perdalam lebih detail,” terangnya.
Perpres ini, lanjut Mudhofir, secara garis besar terdiri dari empat bab. Keempat bab tersebut adalah ketentuan umum, sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Imam Safei mengatakan agar Perpres Pendanaan Pesantren dibuat dengan pertimbangan mengenai manajemen keuangan pondok pesantren dengan posisi masyayikh.
“Sesuai dengan isi undang-undang, Perpres ini juga harus mengedepankan independensi dan kekhasan pesantren. Meskipun ada Perpres tentang pendanaan pesantren, kemandirian pengasuh harus terus dijaga, karena ini sangat penting,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Ahmad Zayadi menyampaikan beberapa usul terkait dengen pemerintah daerah.
Menurutnya, banyak kepala daerah terutama di Jawa Timur yang sangat peduli dan ingin membantu pesantren. Akan tetapi karena belum ada payung hukumnya mereka banyak terhambat.
“Undang-undang pesantren beserta turunannya, terutama Perpres sangat penting dan bisa menjadi pegangan bagi para kepala daerah yang ingin membantu pesantren,” jelas Ahmad. [fath/ pikiran-rakyat.com]