SUARAPESANTREN | Jakarta–Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bakal mengintegrasikan sistem pendaftaran pesantren. Proses ini mulai disosialisasikan kepada operator sistem layanan berbasis digital yang dikelola Kemenag pusat hingga daerah.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan Kementerian Agama di bawah Kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas mendorong transformasi layanan umat semakin baik dan efisien. Integrasi sistem layanan pendaftaran merupakan hal penting.
“Perbaikan, (sebagaimana) yang didorong Pak Menteri yakni transformasi pelayanan umat, artinya kita semua dituntut melakukan langkah-langkah inovatif agar apa yang dikerjakan memberi legasi dan manfaat dalam jangka panjang,” ujar Waryono dikutip dari laman kemenag.co.id, Jumat, 4 Maret 2022.
Workshop juga digelar untuk menggali masukan dari operator terkait sistem integrasi yang dikembangkan. Waryono menyebut sebelum terbit Undang-undang Pesantren, izin operasional pesantren dikeluarkan Kankemenag Kabupaten/Kota. Setiap Kankemenag juga memiliki format berbeda-beda.
“Bahkan, ada izin operasional yang ditandatangani bukan oleh Kepala Kemenag, tapi Kepala Seksi Pesantren,” tuturn dia.
Setelah era UU Pesantren dan Perarutan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020, izin operasi berganti nama menjadi tanda daftar pesantren. Pesantren yang ingin mendaftarkan lembaganya harus melalui aplikasi SITREN (sistem tanda daftar pesantren) yang ditandatangani Dirjen Pendis.
Sebelum UU Pesantren, izin operasi berlaku selama lima tahun dan harus didaftarkan kembali setelah habis masa berlaku. Pasca UU Pesantren, masa berlaku izin pesantren seumur hidup.
“Pesantren hanya bisa dibubarkan jika bertentangan dengan kaidah-kaidah berbangsa dan bernegara. Atau, salah satu rukun pesantren sudah tidak terpenuhi lagi, misalnya sudah tidak ada santrinya,” kata Waryono.
Waryono meminta pelaksana di daerah melakukan monitoring terhadap lembaga yang melakukan proses pendaftaran serta menegakkan regulasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam pada aspek pendirian serta penyelenggaraan pesantren. Hal itu untuk mendukung terbangunnya lembaga pendidikan Islam yang baik dan berkualitas, sekaligus menghindari potensi masalah yang mungkin muncul.
Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren, Basnang Said, mengatakan antusiasme masyarakat dalam pendirian pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam semakin meningkat. Seperti di Jawa Barat, berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Kemenag Jabar, sekitar 14.000 pesantren telah beroperasi. Namun, baru sekitar 11.000 yang mendaftarkan lembaganya secara resmi.
“Oleh karena itu, workshop peningkatan layanan pesantren terintegrasi ini kita laksanakan di Jawa Barat terlebih dahulu,” kata Basnang.
Basnang menyebut saat ini layanan pengajuan izin operasional pondok pesantren sudah sepenuhnya berbasis digital. Sehingga, tidak lagi mengharuskan lembaga yang mengajukan datang langsung ke kantor Kementerian Agama saat mengurus izin operasional. [roj]