“Sisanya itu (4.000) ada program reguler, jadi tiap tahun Kemenag itu juga membantu pesantren melalui program reguler, berupa rehabilitasi, bantuan untuk MCK, tiap tahun itu ada sekitar 4.000 pesantren yang dibantu,” kata Waryono.
Dengan demikian, lanjut Waryono, total pesantren yang menerima bantuan pendanaan dari pemerintah ada sebanyak 25 ribu. “Sisanya (3.000 pesantren), kalau misalnya pemerintah tidak mengucurkan lagi bantuan operasional itu bisa tercover melalui program reguler tahun depan,” kata dia.
Selain itu, Waryono menyampaikan, dana sebesar Rp 2,5 triliun itu bakal cair pada akhir Agustus ini. Pencairan di waktu tersebut merupakan tahap pertama.
“Pencairan akhir agustus itu tahap pertama. Rencananya ada 3 tahap. Tata caranya sudah disebutkan dalam petunjuk teknis (juknis) dan surat pemberitahuan ke penerima termasuk persyaratannya,” kata dia.
Waryono menjelaskan, kriteria utama yang dapat menerima dana bantuan itu terdaftar dalam data Education Management Information System (Emis) atau memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
Waryono menuturkan, Surat Keputusan (SK) penerima bantuan untuk tahap pertama sudah terbit. Saat ini, kata dia, sedang dalam proses pengajuan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) ke Surat Perintah Membayar (SPM) dan ringkasan kontrak.
“Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” kata dia. [rojink]