PESANTREN | Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) telah merampungkan proses verifikasi penerima bantuan untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan, proses selanjutnya ialah penerbitan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam, yang akan terbit.
“Insya Allah, SK bantuan akan terbit tanggal 12 atau 13 Agustus 2020. Proses verifikasi sudah selesai,” terang Waryono di Jakarta, pada Selasa (11/8).
“SK sudah mencantumkan nama pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, lengkap dengan alamat dan nomor rekening yang telah dibuat tim Direktorat. Para penerima akan mendapat surat pemberitahuan sebagai penerima, termasuk bagaimana mencairkannya,” sambung dia.
21.173 Pesantren dapat Bantuan Operasional (BOP)
Pesantren Kecil (50-500 santri) jumlah 14.906 bantuan per pesantren Rp25 juta.
Pesantren sedang (500-1.500 santri) jumlah 4.032 pesantren bantuan per pesantren Rp40 juta.
Pesantren Besar (Di atas 1.500 santri) jumlah 2.235 pesantren bantuan per pesantren Rp50 juta.
62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) bantuan per MDT Rp10 juta.
112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur`an (LPQ) bantuan per LPQ Rp10 juta.
14.115 lembaga pendidikan bantuan pembelajaran daring masing-masing Rp15 juta selama tiga bulan.