PESANTREN | Jakarta. Surat Keputusan (SK) pencairan bantuan COVID-19 untuk pondok pesantren telah terbit dan siap digunakan. Dengan terbitnya aturan ini, bantuan bisa segera sampai ke pondok pesantren.
“Alhamdulillah, SK bantuan tahap satu telah terbit. Saat ringkasan kontrak disetujui, surat perintah pencairan kepada penerima akan terbit,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono dalam keterangan pers Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam SK tersebut, penerima bantuan harus menyiapkan sejumlah syarat terkait identitas lembaga. Syarat juga harus disiapkan petugas yang mengurus dana bantuan.
Berikut syarat pencairan bantuan pondok pesantren yang harus dibawa petugas:
1. KTP asli dan foto copy
2. Foto copy SK Pengurus Lembaga
3. Foto copy NSPP atau Izin Operasional Lembaga
4. Foto copy NPWP lembaga
5. Materai 6000 sebanyak 3 lembar
6. Stempel pesantren
7. Surat pemberitahuan dari Kemenag jika pondok pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diasuh menerima bantuan COVID-19.
“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan. Target kami sekitar akhir Agustus atau awal September 2020,” kata Waryono.
Waryono mengatakan, bantuan nantinya dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat. Bantuan dari pemerintah diharapkan benar-benar bermanfaat bagi kelangsungan proses pendidikan di pondok pesantren. [rojink]