SUARA PESANTREN | Cirebon–Salah satu acara yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Haul KH. ‘Aqiel Siroj ke-35 di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon adalah Bahtsul Masail. Pada Selasa (23/7/2024), kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pesantren di Jawa Barat.
Sebagai Ketua Panitia Bahtsul Masail, Kiai Muhammad Shofy mengungkapkan bahwa salah satu topik penting yang dibahas dalam acara ini adalah perihal perizinan tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas).
Sebagai hasil dari diskusi, pesantren-pesantren di Jawa Barat mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberian izin tambang kepada ormas-ormas keagamaan.
“Peserta di Komisi A telah membahas hukum pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dari perspektif fikih,” ujar Kiai Shofy dalam keterangan persnya.
Pemerintah, lanjut Kiai Shofy, resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan dengan prioritas tinggi.
“Terkait izin tambang ini, kami mengkaji beberapa aspek, termasuk peraturan pemerintah yang baru dan kesiapan internal ormas,” katanya.
Kiai Shofy menambahkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024, pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu kesiapan SDM dan finansial ormas. “Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya haram,” tegasnya.
Selanjutnya, ormas harus melakukan uji dampak lingkungan dan memastikan kerusakan seminimal mungkin.
“Sebagaimana hasil muktamar NU 2015 di Jombang, ormas harus siap secara manajerial dan finansial untuk mengelola tambang dengan baik,” jelas Kiai Shofy.
Kiai Shofy juga menjelaskan bahwa transaksi pemberian izin tambang oleh pemerintah kepada ormas dapat dikategorikan sebagai Iqtho’ atau syirkah mudhorobah.
“Pemerintah memberi izin kepada pihak tertentu untuk mengelola tambang, dan ada pengumpulan modal untuk investasi penambangan,” katanya.
Selain mengkaji persoalan tambang bagi ormas keagamaan, juga dibahas isu-isu lain seperti kenaikan PPB dan PPN, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), kenaikan UKT, bansos untuk korban judi online, dan food estate.[]