SUARA PESANTREN | Bogor–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda. Hal tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Bogor.
“Perda ini merupakan bentuk penghargaan kepada pondok pesantren dan para santri serta komitmen Pemkab Bogor memajukan pendidikan Islam,” kata Bupati Bogor Iwan Setiawan, dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Rapat Paripurna digelar pada Selasa (7/11) malam. Menurut Iwan, saat ini di Kabupaten Bogor sendiri ada lebih dari 1.600 pondok pesantren. Dia menyebut pesantren memiliki peran penting bagi kemajuan bangsa.
“Dengan perda ini, Pemkab Bogor memiliki payung hukum untuk lebih meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan pesantren. Dengan begitu, diharapkan ada peningkatan kualitas pondok pesantren, baik dari sisi penyelenggaraan maupun sarana dan prasarana,” tuturnya.
Iwan menyebut langkah tersebut dilakukan agar Pemkab Bogor bisa lebih mengintervensi dalam meningkatkan pembangunan pesantren. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan terhadap lembaga pendidikan Islam tersebut.
“Tentu ini juga bentuk penghargaan kami karena dari pesantren lahir para pejuang yang mampu memberikan kontribusi besar. Perda ini juga memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di masyarakat dalam konteks pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Iwan berharap adanya Perda tersebut Pemkab bisa membangun kemitraan dengan pesantren. Jadi pesantren bisa dipandang sebagai lembaga pendidikan formal sama seperti sekolah umum.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah membahas intensif Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini sehingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.
Setelah membahas pengesahan Raperda Penyelenggaraan Pesantren, rapat paripurna dilanjutkan dengan membahas usulan calon nama Pj Bupati Bogor. [roji]