SUARA PESANTREN | Jambi–Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Direktur PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Basnang Said mengatakan keterlibatan pemerintah daerah dalam penguatan pesantren memiliki arti besar bagi lembaga Pendidikan khas Indonesia ini.
Provinsi Jambi diketahui memiliki Perda Nomor 9 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemprov Jambi untuk memberikan fasilitasi bagi pesantren berupa sarana prasaran, jaminan kesehatan, hingga beasiswa.
“Kami sangat berterima kasih atas fasilitasi yang diberikan Pak Gubernur kepada Pesantren, semoga Pesantren di seluruh Indonesia khususnya Jambi semakin maju,” kata Basnang dalam kegiatan Halaqah Pengasuh Pesantren Se Provinsi Jambi, Selasa (17/09/2024).
Basnang berharap langkah Pemprov Jambi ini dapat juga diduplikasi oleh pemerintah daerah lainnya. Menurutnya,Pemerintah Provinsi Jambi ini adalah daerah yang berhasil mengimplementasikan Perda Fasilitasi Pesantrennya dengan baik karena ada beberapa daerah yg sudah memiliki Perda namun masih belum optimal memberikan fasilitasi.
“Jambi ini termasuk Daerah yang sudah bisa mengoptimalkan Perda Pesantrennya, ini luar biasa dukungan dari Pak Gubernur,” ujar Basnang
Sejalan dengan Kemenag, Gubernur Jambi Al Haris menerangkan bahwa Pesantren merupakan asset berharga yang dimiliki Jambi, pihaknya merasa sangat terbantu dengan kontribusi Pesantren terhadap kemajuan daerahnya selama ini.
“Saya sangat terbantu dengan hadirnya pesantren ini, sumberdaya pesantren menjadi andalan kami di tengah-tengah masyarakat,” terang Al Haris.
Secara administratif, Al Haris bahkan sangat mendukung regulasi-regulasi Kemenag yang terkait dengan pesantren. Dia mensyaratkan Pesantren yang akan mendapatkan fasilitasi di Daerahnya harus memiliki Ijin Oparasional dari Kementerian Agama. “Untuk mendapatkan dukungan fasilitasi dari Pemprov Jambi, saya wajibkan Pesantren memiliki Ijop dari Kemenag, harus terdaftar di EMIS,” jelas Al Haris.[]