SUARA PESANTREN | Jakarta–Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menetapkan bahwa sebanyak 223 lembaga Pondok Pesantren Salafiyah yang menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan (PKPPS) memperoleh akreditasi pada tahun 2024.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag), Basnang Said, menekankan pentingnya kesiapan institusi pesantren salafiyah dalam menindaklanjuti keputusan akreditasi tersebut. “Akreditasi merupakan bagian dari upaya penjaminan mutu. Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan dapat dipastikan memberikan layanan yang terbaik bagi putra-putri kita,” tutur Basnang dalam keterangan resmi dari Kemenag, Selasa (6/8/2024).
Sementara itu, assessor BAN-PDM, Irma Yuliantina, menjelaskan pentingnya akreditasi bagi PKPPS. Ia mengungkapkan bahwa alasan pertama mengapa PKPPS perlu mendapatkan akreditasi adalah karena satuan pendidikan tersebut berfungsi sebagai lembaga layanan publik. Oleh karena itu, kinerja satuan pendidikan harus mampu dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.
“Akreditasi adalah bagian dari penjaminan mutu. Sehingga penyelenggaraan pendidikan dapat dipastikan memberikan pendidikan terbaik kepada putra-putri kita,” ujarnya. Sedangkan alasan kedua akreditasi adalah alat untuk penjaminan mutu (quality assurance).
Sehingga, hasil akreditasi berfungsi sebagai umpan balik bagi satuan pendidikan untuk perbaikan kualitas secara berkelanjutan. Irma menambahkan, pada tahun 2024 ada beberapa perubahan sistem akreditasi. Diantara perubahan yang paling esensial adalah pada instrumen yang harus disiapkan oleh lembaga.
“Jika pada akreditasi sebelumnya fokus pada kepatuhan administrasi dan aturan standar yang kaku dan terlalu rinci,” ungkapnya.
Dia menekankan, pada akreditasi 2024 ini, instrumen akreditasi fokus pada aspek-aspek esensial yang mendukung siswa bisa belajar mengembangkan dirinya dengan baik dan diselaraskan dengan Rapor Pendidikan.[]